Kasus.co.id, Jakarta- Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Kombes Arief Adiharsa menyampaikan telah memeriksa pejabat di Kementerian ESDM terkait dengan kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS).
Hanya saja, dia tidak memberikan informasi secara detail terkait sosok pejabat Kemen ESDM yang terperiksa dalam kasus di Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) tersebut.
“Saya tidak ingat-ingat jumlah saksi, banyak. Dari ESDM sudah ada,” ujarnya saat dihubungi, dikutip Sabtu (6/7/2024).
Arief belum merinci jumlah saksi yang diperiksa. Termasuk dengan identitasnya. Menurutnya ada saksi yang tidakk bisa memberikan dokumen yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara.
Sehingga, lanjutnya, penyidik melakukan penggeledahan terhadap kantor Itjen Kementerian ESDM dan Ditjen EBTKE untuk mencari dokumen tersebut.
“Sesuai dengan ketentuan UU, kita punya kewenangan untuk geledah ya untuk mempercepat perkara juga. Karena sebelumnya sebenarnya kita sempat meminta gitu kepada pihak yang diperiksa untuk membawa dokumen bukti. Tapi menurut penyidik itu tidak bisa di dapat makanya dilakukan penggeledahan,” jelasnya.
Penggeledahan Kantor ESDM
Bareskrim Polri menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2024).
Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) tahun 2020.
“Betul (Kantor EDSM di Jakarta Pusat digeledah),” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis.
Menurut Arief, pihaknya kini sedang menyidik dugaan korupsi di proyek PJUTS yang ada di wilayah Indonesia tengah. “Status saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah,” ujar dia.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menyatakan bahwa nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh ahli.
“Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” kata Arief, Kamis (4/7/2024).
Arief mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menggeledah kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Namun, ia belum menyebutkan apa saja yang ditemukan dan barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut.
Arief juga belum merinci detail kasus tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa pengusutan kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.
Proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE dan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Proyek nasional ini tersebar di banyak titik di seluruh Indonesia, namun sebaran wilayah-wilayahnya belum disebutkan secara rinci. Pembagian wilayah proyek ini mencakup wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia.
“Status kasusnya saat ini sudah penyidikan, khususnya untuk wilayah tengah,” pungkas Arief.