Kasus.co.id,Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar pabrik narkoba terbesar di Indonesia, Selasa (2/7). Rumah yang berada di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Klojen, Kota Malang tersebut dijadikan lab rahasia (clandestine laboratory) ganja sintetis, ekstasi, dan xanax.
“Pabrik ini beroperasi selama 2 bulan dan menghasilkan 4.000 butir ekstasi per hari,”ujar Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Widada dikutip dari laman Humas Polri, Kamis (4/7/).
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebutkan pengungkapan lab narkoba rahasia ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yaitu peredaran 23 kg tembakau sintetis di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan yang dijadikan tempat transit ganja sintetis.
Dalam penggeledahan, Polisi menangkap lima orang tersangka yakni FP (21), DA (24), AR (21), YC (23), SS (28) dan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya adalah 1,2 ton tembakau sintetis, 25.000 butir pil xanax, 25.000 butir ekstasi, bahan baku untuk 2,1 juta butir ekstasi, dan berbagai peralatan lainnya.
“Di lokasi, kami menemukan sejumlah peralatan untuk membuat ganja sintetis, ekstasi, dan xanax,” jelas Wahyu.
Sebagai cara kamuflase, kata Wahyu, para pelaku menyewa rumah dengan alibi untuk kantor usaha bidang event organizer (EO) untuk mengelabui petugas dan masyarakat setempat.
“Sementara proses pembuatan narkoba dikendalikan dari jarak jauh melalui aplikasi video conference oleh WNA yang masih dalam pengejaran,” tambah Wahyu.
Hasil pemeriksaan, para pelaku memasarkan narkoba secara online melalui e-commerce dan media sosial Instagram, serta mendistribusikannya melalui jasa ekspedisi.
Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.