Kasus.co.id, Jakarta – Laporan polisi atas pencemaran nama baik Cawabup Madiun dr Purnomo Hadi kepada TikTokers, Sugeng Harianto berbuntut panjang.
Kini TikTokers Mamas Ugeng dengan nama akun @Sugeng_info yang juga jurnalis, melaporkan balik mantan Direktur RSUD Dolopo tersebut.
Sugeng melaporkan Cawabup Madiun Purnomo Hadi ke Kejaksaan Negeri Madiun atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek senilai Rp 8,4 miliar.
Dugaan korupsi pada proyek Rp 8,4 miliar yakni pada pembangunan gedung rawat inap terpadu penyakit dalam RS Dolopo tahun 2023.
“Bukan balas dendam. Ya sebagai warga negara yang baik, saya melakukan pelaporan ini. Kebetulan saja direktur RSUD yang saat ini menjadi calon Wakil Bupati Madiun. Sekali lagi ini kebetulan saja,” ujar Sugeng Harianto kepada wartawan di Kejari Kabupaten Madiun Senin sore (04/11/2024).
Sugeng menyampaikan, bahwa laporan yang ia sampaikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK perwakilan Jawa Timur dengan pihak terkait tanggal 8 februari 2024.
Dimana atas perhitungan volume pekerjaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 105.990.587, serta denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 301.584.360.
“Intinya sumber terpercaya LHP dari BPK pihak RSUD Dolopo yang saat itu direktur Pak dr Purnomo Hadi. Belum ada pengembalian uang negara dari RSUD Dolopo hingga saat ini,” tandas Sugeng.
Sementara itu pihak Kejari Madiun belum bisa dikonfirmasi wartawan karena Kajari dan Kasi Intel sedang tidak di kantor.
“Maaf mas, pak Kajari sedang tidak ada. Kasi Intel dan kasi Pidsus juga sedang tugas luar. Nanti atau besok ya mas kalau mau konfirmasi terkait laporan ini sama beliau semua. Yang penting lampiran sudah masyk secara online” kata petugas resepsionis Kejari Kabupaten Madiun kepada wartawan.
Sugeng Harianto dilaporkan Calon Wakil Bupati Madiun dr Purnomo Hadi atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan polisi ini buntut aksi Sugeng mengunggah konten video di TikTok-nya @Sugeng_info.
Diketahui, video tersebut diunggah pada 24 Oktober 2024. Ada dua video yang dilaporkan dr Purnomo Hadi, yang merupakan mantan Direktur RS Dolopo.
Pada postingan TikTok itu berisi video saat Cawabup Purnomo Hadi berjalan bersama Cabup Hari Wuryanto. Keduanya akan memasuki lokasi debat publik pertama, di kawasan Kecamatan Saradan.
Saat itu, keduanya dikerumuni para pendukung. Pada video itu, berisi tangkapan layar berita detikJatim tentang pemeriksaan dan penggeledahan BPK di RS Dolopo.
Diketahui, dr Purnomo Hadi sebelumnya menjadi direktur di sana sekitar 7 tahun hingga akhirnya mundur untuk maju sebagai wakil Bupati Madiun.
Postingan Sugeng Harianto ini dinilai pelapor memiliki muatan pencemaran nama baik, sehingga dianggap memenuhi unsut tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU RI No19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 informasi dan transaksi elektronik (ITE).