Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, tersangka dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016 menerangkan bahwa dirinya pada tahun ini memiliki harapan baru meskipun menghadapi banyak tantangan.
Tom Lembong menyampaikan hal tersebut usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Ada harapan yang baru di tahun ini meskipun menghadapi banyak tantangan,” kata Tom ketika digiring penyidik menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1) malam.
Tak hanya itu, Tom pun turut menyampaikan ucapan terima kasih ketika awak media melontarkan pertanyaan.
“Terima kasih semuanya,” ucapnya.
Tom diketahui menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak Selasa pagi. Ia terlihat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung pada sekitar pukul 20.00 WIB.
Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menerangkan bahwa penyidikan terhadap Tom Lembong saat ini sudah berada pada puncak penyelesaian lantaran telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dan sebaliknya.
“Yang pasti, biasanya kalau TTL (Thomas Trikasih Lembong) sudah diperiksa untuk tersangka ini, tersangka ini sudah diperiksa untuk TTL, berarti, ‘kan, penyidik sudah tinggal di puncak dalam konteks penyelesaiannya,” ucap Harli.
Soal kapan berkas Tom Lembong dilimpahkan, Harli sejauh ini belum bisa mengungkapkannya.
Namun, Harli menegaskan bahwa penyidik terus melakukan langkah-langkah untuk mendalami kasus ini.
“Kita tegaskan bahwa penyidik tidak akan main-main. Siang dan malam fokus bagaimana menyelesaikan perkara-perkara ini, termasuk Pak TTL,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Kejagung dalam keterangannya menerangkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.
Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.