Kasus.co.id, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) tengah menelusuri tindak pidana korupsi terkait pembelian tanah di Cilacap.
Tim penyidik Kejati Jateng mencari barang bukti dengan melakukan penggeledahan di Semarang, Solo, dan Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, mengatakan kasus tersebut terkait pembelian tanah oleh BUMD setempat senilai Rp 237 miliar. Untuk detail modus operandi, Arfan belum memberikan keterangan.
“Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pembelian tanah seluas 700 ha oleh BUMD PT Cilacap Segera Artha senilai Rp. 237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan,” kata Arfan dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).
Dia menjelaskan penyidik melakukan penggeledahan pada Senin dan Selasa, kemarin. Kegiatan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: Print-04/M.3/Fd.2/02/2025 tanggal 11 Februari 2025.
“Pada hari Senin dan Selasa tanggal 24 dan 25 Februari 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penggeledahan di enam tempat di tiga kota yaitu Semarang, Jakarta Utara dan Surakarta,” jelasnya.
Penggeledahan itu dilakukan mulai dari rumah Dirut PT RSA di Jebres Solo hingga sejumlah kantor PT RSA dan PT SAT. Petugas membawa dokumen dari enam tempat di tiga daerah tersebut.
“Hasil dari penggeledahan, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dokumen di lokasi penggeledahan tersebut,” tutup Arfan.