Kasus.co.id, Jakarta – Pengusutan dugaan korupsi dalam pemalsuan serifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang tengah didalami oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pengusutan praktik rasuah dalam pemalsuhan dokumen itu bersinergi dengan Bareskrim Polri.
Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menyebutkan bahwa Kejagung tengah memetakkan kasus pagar laut di Tangerang.
Harli menambahkan penanganan kasus pagar laut Tangerang sudah berjalan lurus mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga Polri.
“Kemungkinan di sini ada ada suap dan gratifikasi. Dan itu harus ada informasi pernyataan. Makanya ini sudah baik jalannya kemarin sudah mulai dari apa dari BPN, KKP, kan sekarang teman-teman di Polri melakukan penyidikan terhadap dugaan pemalsuan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.
Bahkan Harli menyebut pihaknya telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus pemalsuan SHGB atau SHM di wilayah Pagar laut Tangerang.
“Nah kalau ternyata nanti bahwa pemalsuan ini benar berproses dan kami sudah terima SPDP-nya. Nah, nanti kita lihat bagaimana karena kan butuh pengungkapan, butuh pernyataan, butuh sikap misalnya bahwa benar saya pernah memberikan sesuatu hadiah, janji, sehingga terbit lah seperti ini atau saya pernah menerima sesuatu, hadiah, janji, maka saya terbitkan. Nah, itu yang harus berproses untuk masuk ke tindak pidana tipikornya,” ujar Harli.
Dittipidum Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik menemukan unsur tindak pidana.
Bahkan, sejumlah alat untuk memalsukan dokumen telah disita polisi saat penggeledahan di rumah Kades Kohod, kantor Desa Kohod, dan rumah Sekdes Ujang Karta. Polisi mengendus modus pemalsuan surat itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama pihak lainnya, seperti Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan lurah setempat.
Surat palsu itulah yang digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Total ada 263 Warkah yang diduga dipalsukan.
Saat ini Polri menetapkan Desa Kohod Arsin sebagai tersangka dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten. Selain Arsin, Polri juga menetapkan Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Para tersangka diduga melanggar tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan. Sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.