Kasus.co.id, Jakarta – Mantan Ketua Umum dan Bendahara KONI Kabupaten Belitung periode 2017-2021, yang berinisial AN dan M, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah.
Kasi Intel Kejari Belitung, Riki Guswandri, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menaikkan harga pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh KONI.
Tak jarang, para tersangka juga membuat dokumen-dokumen palsu untuk menutupi tindak penyelewengan tersebut.
“(Modusnya) dengan cara membuat bukti-bukti pertanggungjawaban fiktif atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Kemudian melakukan mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh KONI Kabupaten Belitung,” katanya, Riki Guswandri, Rabu (16/4/2025).
Kata dia, uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk keperluan pribadi atau foya-foya. Namun, petugas tak menyebutkan secara rinci dana itu digunakan untuk apa saja oleh tersangka.
“Selain itu tersangka AN selaku ketua KONI Belitung dan tersangka M selaku Bendahara juga menggunakan dana Hibah KONI untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujarnya.
Kasus ini terbongkar setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan temuan kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah itu.
Akibat ulah mantan Ketua Umum dan Bendahara KONI Kabupaten Belitung itu negara rugi sekitar Rp 4 miliar.
“Akibat perbuatan para tersangka menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah kurang lebih Rp 4 miliar,” tegasnya.
Saat ini, untuk mempertanggubgjawabkan perbuatannya, kedua tersangka sudah dijebloskan ke penjara selama 20 hari ke depan.
“Kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan selama waktu 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Terhitung sejak 15 April 2025,” jelasnya.
Riki menjelaskan dana yang dikorupsi tersebut merupakan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Belitung 2016-2020.
Jika nantinya terbukti bersalah, kedua tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun kurungan penjara. Kejari Belitung masih terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.