Kasus.co.id, Jakarta – Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Sugiharto tuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP pada Senin (17/3/2025).
Sugiharto merupakan mantan narapidana dalam kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin.
Sebagai informasi, Sugiharto merupakan tersangka gelombang pertama dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Dia divonis hukuman 5 tahun penjara pada 2017, kemudian Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara di tingkat kasasi pada April 2018.
Lalu Sugiharto dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Bandung setelah mendapat pembebasan bersyarat pada Oktober 2024 bersama mantan Dirjen Dukcapil Irman; dan eks Direktur PT Quadra Solution, Anang Sudihardjo.
Adapun praktik korupsi dalam proyek E-KTP ini diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun. Perkara ini menyeret nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani, dan mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.
KPK terakhir kali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus E-KTP pada Agustus 2020 lalu.
Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.