KASUS.CO.ID
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
KASUS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Penggelapan Rp 8,6 Miliar di Bank Mega Berlanjut

Kasus.co.id by Kasus.co.id
23 Jan 2025
in Nasional, Highlights
0
Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Penggelapan Rp 8,6 Miliar di Bank Mega Berlanjut
0
SHARES
5
VIEWS
Share on Facebook

Kasus.co.id, Jakarta – Eksepsi yang diajukan oleh Yenny (47) selaku pegawai Bank Mega atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan senilai Rp8,6 miliar ditolak oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.

“Menyatakan eksepsi terdakwa Yenny tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Joko Widodo di ruang sidang Cakra IV, PN Medan, Rabu (22/1).

Majelis hakim menerangkan dalam sidang bahwa eksepsi terdakwa Yenny merupakan Supervisor Centralized Network Operations Kantor Bank Mega Regional Medan, tidak beralasan hukum dan menilai bahwa surat dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Belawan telah cermat, jelas, dan lengkap.

Selain itu, majelis hakim menilai eksepsi terdakwa telah memasuki materi pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan lebih lanjut.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” jelas dia.

Setelah usai mebacakan putusan sela,  Hakim Ketua Joko Widodo menunda dan melanjutkan persidangan pada Rabu (5/2), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“JPU diminta menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya untuk dimintai keterangannya,” ujar Joko Widodo.

Dikethaui sebelumnya, JPU Serli Dwi Warmi dalam surat dakwaan menyebutkan, terdakwa terlibat dalam penggelapan uang yang menyebabkan kerugian sebesar Rp8,6 miliar di PT Bank Mega Tbk Regional Medan.

“Kasus bermula PT Bank Mega Tbk menjalin kerjasama dengan PT Kelola Jasa Artha atau PT. Kejar dalam hal Cash In Transit (CIT) dan Cash Processing Center (CPC) yang berlaku hingga 31 Desember 2023,” ujar dia.

Berdasarkan perjanjian ini, lanjut dia, PT Kejar bertugas untuk melakukan pengambilan dan pengantaran uang tunai milik Bank Mega kepada tujuan yang telah ditentukan, termasuk melakukan pemrosesan uang tunai seperti perhitungan, penyortiran, dan penyimpanan di pusat pengolahan uang (CPC) Bank Mega.

BACA JUGA  Polri Dituntut Usut Aliran Uang Kasus Pemerasan Penonton DWP

Pada 21 Mei 2024, terdakwa Yenny melakukan permintaan Transaksi Uang Kartal Antar Bank (TUKAB) melalui email kepada administrasi PT Kejar untuk mentransfer uang sejumlah Rp360 juta ke Bank Artha Graha.

Uang tersebut kemudian diantar menggunakan mobil Daihatsu Grandmax dan diterima oleh pihak Bank Artha Graha Cabang Medan Pemuda, sebelum akhirnya diserahkan kepada Bank Mega Medan Maulana.

“Tanpa prosedur yang sesuai, uang tersebut diterima oleh terdakwa Yenny di Bank Mega tanpa adanya tanda terima resmi,” sebut Serli.

Tidak hanya itu, terdakwa Yenny juga terlibat dalam beberapa transaksi serupa pada tanggal 22 Mei 2024.

Dalam salah satu transaksi, Yenny meminta PT Kejar untuk mengirimkan Rp350 juta ke Bank Danamon, yang kemudian diserahkan oleh saksi Muhammad Dayu Syahputra ke Bank Danamon Cabang Medan.

Namun, uang tersebut diterima oleh terdakwa Yenny tanpa adanya stempel resmi dari Bank Mega pada tanda terima.

Selain itu, pada tanggal yang sama, Yenny menginstruksikan pengiriman Rp460 juta ke Bank Mega Cabang Maulana Lubis.

Namun, perjalanan uang tersebut diubah secara tiba-tiba, dengan instruksi untuk mengantarkan uang ke Indomaret Kebun Bunga Kota Medan, dan akhirnya diterima oleh terdakwa Yenny tanpa prosedur formal yang seharusnya dilakukan.

Selanjutnya, pada tanggal 5 hingga 19 Juni 2024, terdakwa Yenny kembali melakukan serangkaian transaksi fiktif berupa permintaan TUKAB kepada PT Kelola Jasa Artha atau PT Kejar.

“Sehingga akibat perbuatan terdakwa Yenny, PT Bank Mega Tbk Regional Medan mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp8,6 miliar,” ujar Serli Dwi Warmi.

Print PDF
Tags: EksepsiPenggelapan Uang
Previous Post

Kaji Ulang Pasal Kontroversial Kejaksaan

Next Post

Soal Dugaan Kasus Pelelangan Aset yang Libatkan Jampidsus, Pelapor: Bukti Kami Lengkap

Kasus.co.id

Kasus.co.id

KASUS.CO.ID adalah refensi informasi kasus-kasus yang terjadi di Pengadilan atau masih dalam proses penyelidikan/ penyidikan yang menjadi perhatian publik dan termasuk kategori kejahatan kerah putih (white collar crime).

Related Posts

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak
Nasional

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

17 Apr 2025
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Nasional

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

17 Apr 2025
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar
Nasional

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

17 Apr 2025
Next Post
Soal Dugaan Kasus Pelelangan Aset yang Libatkan Jampidsus, Pelapor: Bukti Kami Lengkap

Soal Dugaan Kasus Pelelangan Aset yang Libatkan Jampidsus, Pelapor: Bukti Kami Lengkap

Tukar Tambah di Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas

Tukar Tambah di Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas

Kasus Korupsi Anggaran Disbud, Kejati Periksa Wali Kota Jakbar

Kasus Korupsi Anggaran Disbud, Kejati Periksa Wali Kota Jakbar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

4 weeks ago
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

4 weeks ago
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

4 weeks ago
Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

4 weeks ago

Kategori

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

Topik

Bank BJB Bareskrim Budi Arie Firli Bahuri Harun Masiku Harvey Moeis Hasto Kristiyanto Impor Impor Gula Jampidsus Joko Widodo Judi Online Judol Kasus Kasus Timah Kejagung Kejaksaan Agung Kejati Kemendag Kementan Kominfo Korupsi Korupsi Timah KPK LPEI MAKI OJK Pagar Laut Pagar Laut Tangerang pdip Pemkot Semarang Pertamina PHK Polri PT.Antam PT.RBT PT.Timah Ridwan Kamil Ronald Tannur Siber Sritex SYL Timah Tom Lembong Zulkifli Hasan

Berita Populer

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK
Nasional

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK

by Kasus.co.id
13 Feb 2025
0

Kasus.co.id, Jakarta - Tiga pihak dari PT Rajawali Nusindo Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai...

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

23 Sep 2024
Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

18 Feb 2025
Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

03 Jan 2025
Budi Arie Kasus.co.id

Memalukan! Indonesia, Negara Penjudi Terbanyak di Dunia

09 Jun 2024
KASUS.CO.ID

Recent News

  • PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak 17 Apr 2025
  • Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar 17 Apr 2025
  • Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar 17 Apr 2025

Categories

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia