Kasus.co.id, Jakarta – Eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang dilayangkan oleh hakim PN Surabaya Heru Hanindyo ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengaadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Heru merupakan hakim yang menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Heru Hanindyo tidak dapat diterima,” ujar ketua majelis hakim Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/1).
Menurut hakim, eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dalam persidangan.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor: 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Heru Hanindyo,” ucap hakim.
Heru dalam salah satu poinnya meminta sejumlah aset yang berada di Safe Deposit Box (SDB) dan disita jaksa agar dikembalikan.
Heru pun turut menerangkan banyak aset seperti surat tanah hingga perhiasan orang tua tidak berkaitan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang tengah diproses.
“Dalam SDB tersebut adalah merupakan peninggalan orang tua, waris, terdiri dari ijazah satu keluarga, kemudian surat-surat tanah yaitu dari perolehan tahun 90 atau 80 sampai tahun 2022, dan kemudian perhiasan orang tua Yang Mulia yang sampai saat ini tidak tahu di mana rimbanya,” ujar Heru dalam sidang nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1).
Heru juga mengaku bahwa ia tidak pernah diberikan surat mengenai berita penyitaan dari tim jaksa penyidik.
“Mohon teman-teman dari penuntut umum yang saya hormati bisa memberikan untuk mengembalikan yang memang tidak digunakan dalam perkara ini, antara lain ijazah, surat tanah dan perhiasan karena kami pun tidak diberikan berita acara penyitaan termasuk yang di rumah Surabaya, rumah Tangerang, kemudian kantor dan SDB,” ungkap dia.
Heru meminta majelis hakim menyatakan batal surat dakwaan jaksa penuntut umum. Ia memohon agar dikeluarkan dari tahanan.
Diketahui sebelumnya, Heru bersama dua hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 diduga untuk mengurus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Mereka juga didakwa menerima gratifikasi dianggap suap.
Erintuah disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing. Yakni uang sebesar Rp97.500.000, Sin$32.000 dan RM35.992,25.
Ia menyimpan uang-uang tersebut di rumah dan apartemen miliknya. Ia tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sehingga dianggap sebagai gratifikasi.
Sementara Heru disebut menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp104.500.000, US$18.400, Sin$19.100, ¥100.000 (Yen), €6000 (Euro) dan SR21.715 (Riyal Saudi). Heru menyimpan uang-uang tersebut di SDB Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat dan rumahnya.
Sedangkan Mangapul disebut menerima penerimaan yang tidak sah menurut hukum dengan rincian Rp21.400.000,00, US$2.000 dan Sin$6.000. Ia menyimpan uang tersebut di apartemennya.