Kasus.co.id, Jakarta- Eksepsi mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman ditolak Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Reyna usman diduga melakukan tindak pidana korupsi sistem proyeksi TKI dengan nilai Rp 17,6 miliar itu berlanjut ke tahap pembuktian.
“Menyatakan eksepsi yang telah diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Teguh Santoso dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK terhadap Reyna telah sah sesuai KUHAP. Hakim memerintahkan jaksa membuktikan dakwaannya ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Reyna Usman berdasarkan surat dakwaan penuntut umum,” ujar hakim.
Dalam persidangan ini, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Karunia selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri. Hakim memerintahkan jaksa membuktikan surat dakwaannya dalam sidang perkara kasus tersebut.
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Karunia berdasarkan surat dakwaan penuntut umum,” kata hakim.