Kasus.co.id, Jakarta – Empat tersangka dalam kasus jembatan timbang di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) resmi ditahan.
Mereka adalah Direktur Cabang PT AML ZEF (29), Direktur CV DJD AS (51), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) MCO (46), dan pelaksana proyek UAN (51).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak, Dwi Setiawan Kusomo menyatakan bahwa keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak sejak Senin (21/10/2024).
“Keempat tersangka diduga terlibat pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung jembatan timbang,” ungkap Dwi, Kamis (24/10/2024).
Proyek yang dimaksud adalah Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap IV APBN Tahun Anggaran 2021, yang dikelola oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Kalbar dengan total anggaran sebesar Rp 7 miliar.
Keadilan bagi Guru Honorer Supriyani Artikel Kompas.id Dalam perkara ini, telah dititipkan uang senilai Rp 2,4 miliar untuk mengganti kerugian negara.
“Berdasarkan laporan hasil audit, perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar,” jelas Dwi.
Ia juga menegaskan bahwa keempat tersangka dijerat dengan Pasal 18 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, pada tahun 2022, penyidik Kejari Pontianak telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pembangunan jembatan timbang di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara.
Proyek tersebut merupakan bagian dari program Kementerian Perhubungan dengan anggaran sebesar Rp 7 miliar yang bersumber dari APBN.
Kejaksaan menemukan bahwa pengerjaan pembangunan jembatan timbang tidak sesuai dengan yang dilaporkan.
Dari hasil penyelidikan, jaksa menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar. Akibatnya, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, dengan penetapan empat orang sebagai tersangka.