Kasus.co.id, Jakarta- Kasus dugaan korupsi pengadaan 16 kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FPB) di Bea Cukai masih diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim penyidik KPK memanggil enam orang sebagai saksi untuk mendalami kasus tersebut.
“Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FPB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Berikut nama saksi terkait kasus pengadaan kapal patrol Bea Cukai:
- Bekti, Surveyor PT BKI cabang Surabaya
- Fuad, Surveyor PT BKI cabang Surabaya
- Tonies, Seket/Admin PT BKI cabangpp Surabaya
- Dian, Seket/Admin PT BKI cabang Surabaya
- R. Adi Tjahjono, Kepala Bagian Marketing PT DTPS
- Andy Bintoro, Direktur Utama PT DTPS
Sebelumnya KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FPB) di Bea Cukai. Prahastanto (IPR) selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Heru Sunarwanto (HSU) selaku Ketua Panitia Lelang dan Amir Gunawan (AMG) selaku Dirut PT Daya Radar Utama (DRU).
Tiga tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
“Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp 117.736.941.127,” kata Saut Situmorang yang pada saat itu menjabat Wakil Ketua KPK, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Pada tahun 2012, Sekjen Bea Cukai mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak kepada Sekjen Kemenkeu untuk pengadaan 16 kapal patroli cepat dengan jenis FCB 28 m, 38 m, dan 60 m. Ditjen Bea Cukai pun mendapat alokasi anggaran tahun jamak untuk pengadaan kapal senilai Rp 1,12 triliun.
“Pada proses pelelangan terbatas IPR diduga telah menentukan perusahaan yang dipanggil,” ucap Saut.
“Selama proses pengadaan IPR diduga menerima EUR 7 ribu sebagai sale agent mesin yang dipakai oleh 16 kapal. Diduga kerugian keuangan negara dari pengadaan 16 kapal ini sekitar Rp 117,7 miliar,” ujar Saut.
Prahastanto diduga mengarahkan panitia lelang untuk tidak memilih perusahaan tertentu. Saut mengatakan ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan.
“Setelah dilakukan uji coba kecepatan, 16 kapal tersebut tidak dapat mencapai kecepatan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Meski tidak memenuhi persyaratan, Bea Cukai tetap menerima dan membayar. 9 dari 16 kapal itu dikerjakan oleh PT DRU.