Kasus.co.id, Jakarta – Rumah politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 22 Januari 2025 digeledah Kommisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggeledahan ini terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan harun masiku.
Tessa Mahardhika selaku Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membenarkan bahwa rumah yang digeledah tersebut merupakan milik Djan Faridz.
“Benar (rumah Djan Faridz),” kata Tessa melalui pesan singkat.
Basti, warga setempat, juga membenarkan bahwa rumah tersebut dimiliki oleh Djan Faridz.
“Setahu saya (rumahnya) Djan Faridz),” kata dia kepada wartawan.
Berdasarkan keterangan Basti, Djan Faridz memiliki tiga rumah di area tersebut. Dia sendiri tidak mengetahui apakah Djan sedang berada di dalam rumah ketika KPK menggeledahnya.
Djan Faridz pernah menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden di era pemerintahan Joko Widodo pada 2023. Dia juga pernah menjabat sebagai Menteri Perumahan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pantauan di lokasi pada pukul 22.11, penggeledahan masih berlangsung. Di depan rumah berjejer sekitar lima mobil milik penyidik KPK. Namun, tak terlihat ada polisi yang berjaga di depan rumah.
Diketahui bahwa, Kasus Harun sempat mandek setelah yang bersangkutan menyembunyikan diri usai lolos lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 8 Januari 2020. Pada Januari 2025, politikus PDIP itu genap lima tahun menjadi buron.
Harun menjadi target OTT KPK karena diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa lolos menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejak menghilang usai lolos dari OTT, ia terus bersembunyi. Ia sempat dilaporkan bersembunyi di Kamboja dan beberapa menyebut ia ada di Indonesia.
Persis lima tahun kemudian, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka suap yang melibatkan Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka yang terkait dengan kasus Harun Masiku berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka yang terkait dengan kasus Harun Masiku berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Sprindik pertama, bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, menyebut keterlibatan Hasto dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan.
Sementara itu, sprindik kedua bernomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 menyatakan Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.