Kasus.co.id, Jakarta – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggrebekan sindikat judi online di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (4/7/2024), merupakan bagian jaringan internasional di Kamboja.
“Sindikat ini ternyata masuk ke dalam jaringan judi online di Kamboja,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan, Kamis (11/7/2024).
Saat ini, kepolisian masih menyelidiki jaringan judi online tersebut dari tujuh tersangka yang sudah ditangkap.
Penyidik juga masih menggali keterangan berapa besar keuntungan yang didapat sindikat ini dalam perputaran judi online.
“Untuk berapa nominalnya masih kami dalami. Nanti kami sampaikan dalam konferensi pers,” jelas Andri.
Diberitakan sebelumnya, enam orang diciduk saat polisi menggerebek markas judi online. Para tersangka tertangkap tangan sedang mengoperasikan situs judi.
“Perjudian online ini dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19),” ucap Andri.
Dari pendalaman terhadap keenam tersangka, polisi juga menangkap satu orang berinisial MHP (41). MHP menampung uang para penjudi ke rekening pribadinya.
“MHP selaku pemilik rekening penampung hasil kejahatan,” tutur Andri.
Andri mengatakan sindikat ini juga kerap meretas situs pemerintahan dan akademik. Caranya, yakni dengan mengubah tampilan situs pemerintahan menjadi laman judi online dengan tujuanmemasarkan situs mereka.
“Tersangka memasarkan situs judi online dengan cara meretas dan mengubah tampilan situs pemerintah maupun pendidikan,” ucap Andri.