KASUS.CO.ID
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
KASUS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai

Kasus.co.id by Kasus.co.id
15 Jan 2025
in Nasional, Highlights
0
Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai
0
SHARES
3
VIEWS
Share on Facebook

Kasus.co.id, Jakarta – Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI perjuangan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1/2025). Hasto diperiksa selama 3,5 jam terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku. Usai pemeriksaan, Hasto langsung mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Strategi Hasto yang mengambil langkah ntuk mengajukan praperadilan memicu perhatian publik. Dalam gugatan tersebut, Hasto mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, yang dianggapnya kurang sesuai prosedur. Ia juga menyatakan siap menghadapi proses hukum dengan prinsip asas praduga tak bersalah.

“KPK menghormati tindakan hukum yang diambil pihak tersangka, saudara HK, untuk mengajukan praperadilan. KPK tentunya akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan mempersiapkan segala persyaratan dan administrasi yang diperlukan,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku pada 24 Desember 2024. Advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) juga ditetapkan sebagai tersangka Bersama Hasto.

Sekjen PDIP itu diduga memiliki peran penting dalam mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Lobi tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih. Selain itu, Hasto juga dituduh mengatur pemberian uang suap melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.

Selain suap, Hasto juga diduga melakukan upaya perintangan penyidikan. Ia diduga meminta Harun Masiku merusak barang bukti berupa ponsel dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah tokoh penting. Sebelumnya, Wahyu Setiawan dan Agustiani telah divonis bersalah dalam perkara ini.

BACA JUGA  Korupsi APD Covid-19, KPK Periksa Pejabat Kemenkes

Hasto memenuhi panggilan KPK untuk pertama kalinya pada Senin (13/01/2025) setelah sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan. Ia datang sekitar pukul 10.00 WIB dan menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 13.27 WIB.

Hato nampak Hasto terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi dua pengacaranya, Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail. Kendati diperiksa sebagai tersangka, Hasto tidak ditahan dan memilih untuk mengajukan gugatan praperadilan.

“Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan. Sehingga pada kesempatan ini, penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut,” tutur Hasto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Hasto pun turut menyampaikan bahwa dirinya akan tetap kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Ia percaya bahwa prinsip-prinsip hukum yang adil akan ditegakkan.

Gugatan praperadilan secara resmi telah didaftarkan oleh Hasto pada Jumat, 10 Januari 2025. Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Sidang praperadilan pertama dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025, dengan Djumyanto sebagai hakim tunggal. Agenda sidang perdana mencakup pemanggilan pihak pemohon (Hasto) dan termohon (KPK).

KPK menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan tersebut. “Kami yakin proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.

Langkah praperadilan ini menjadi ujian penting bagi KPK dalam mempertahankan profesionalisme penegakan hukum mereka. Publik menantikan hasil sidang yang dinilai akan menentukan arah penanganan kasus ini

Dengan praperadilan yang diajukan, proses hukum Hasto Kristiyanto akan menghadapi babak baru. Gugatan ini akan menjadi ujian bagi KPK untuk membuktikan profesionalisme dalam penanganan kasus Harun Masiku.

BACA JUGA  KPK Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Jasindo Sebabkan Kerugian Rp.38 Miliar

KPK menyatakan tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi dengan transparansi dan akuntabilitas.

Print PDF
Tags: Harun MasikuHasto KristiyantoKPKPDI Perjuangan
Previous Post

Enam Orang Mantan Pejabat PT.Antam Didakwa Rugikan Negara Rp.3,31 Triliun

Next Post

Diperiksa Sebagai Saksi, Tom Lembong: Ada Harapan Baru Tahun Ini

Kasus.co.id

Kasus.co.id

KASUS.CO.ID adalah refensi informasi kasus-kasus yang terjadi di Pengadilan atau masih dalam proses penyelidikan/ penyidikan yang menjadi perhatian publik dan termasuk kategori kejahatan kerah putih (white collar crime).

Related Posts

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak
Nasional

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

17 Apr 2025
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Nasional

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

17 Apr 2025
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar
Nasional

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

17 Apr 2025
Next Post
Diperiksa Sebagai Saksi, Tom Lembong: Ada Harapan Baru Tahun Ini

Diperiksa Sebagai Saksi, Tom Lembong: Ada Harapan Baru Tahun Ini

Bukalapak “OTW” PHK Karyawan?

Bukalapak "OTW" PHK Karyawan?

Hasto Tak Bicara Usai Diperiksa, PDIP: Tiru Strategi Bu Mega

Hasto Tak Bicara Usai Diperiksa, PDIP: Tiru Strategi Bu Mega

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

4 weeks ago
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

4 weeks ago
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

4 weeks ago
Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

4 weeks ago

Kategori

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

Topik

Bank BJB Bareskrim Budi Arie Firli Bahuri Harun Masiku Harvey Moeis Hasto Kristiyanto Impor Impor Gula Jampidsus Joko Widodo Judi Online Judol Kasus Kasus Timah Kejagung Kejaksaan Agung Kejati Kemendag Kementan Kominfo Korupsi Korupsi Timah KPK LPEI MAKI OJK Pagar Laut Pagar Laut Tangerang pdip Pemkot Semarang Pertamina PHK Polri PT.Antam PT.RBT PT.Timah Ridwan Kamil Ronald Tannur Siber Sritex SYL Timah Tom Lembong Zulkifli Hasan

Berita Populer

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK
Nasional

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK

by Kasus.co.id
13 Feb 2025
0

Kasus.co.id, Jakarta - Tiga pihak dari PT Rajawali Nusindo Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai...

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

23 Sep 2024
Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

18 Feb 2025
Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

03 Jan 2025
Budi Arie Kasus.co.id

Memalukan! Indonesia, Negara Penjudi Terbanyak di Dunia

09 Jun 2024
KASUS.CO.ID

Recent News

  • PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak 17 Apr 2025
  • Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar 17 Apr 2025
  • Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar 17 Apr 2025

Categories

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia