Kasus.co.id, Jakarta – Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI perjuangan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1/2025). Hasto diperiksa selama 3,5 jam terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku. Usai pemeriksaan, Hasto langsung mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Strategi Hasto yang mengambil langkah ntuk mengajukan praperadilan memicu perhatian publik. Dalam gugatan tersebut, Hasto mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, yang dianggapnya kurang sesuai prosedur. Ia juga menyatakan siap menghadapi proses hukum dengan prinsip asas praduga tak bersalah.
“KPK menghormati tindakan hukum yang diambil pihak tersangka, saudara HK, untuk mengajukan praperadilan. KPK tentunya akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan mempersiapkan segala persyaratan dan administrasi yang diperlukan,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku pada 24 Desember 2024. Advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) juga ditetapkan sebagai tersangka Bersama Hasto.
Sekjen PDIP itu diduga memiliki peran penting dalam mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Lobi tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih. Selain itu, Hasto juga dituduh mengatur pemberian uang suap melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Selain suap, Hasto juga diduga melakukan upaya perintangan penyidikan. Ia diduga meminta Harun Masiku merusak barang bukti berupa ponsel dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah tokoh penting. Sebelumnya, Wahyu Setiawan dan Agustiani telah divonis bersalah dalam perkara ini.
Hasto memenuhi panggilan KPK untuk pertama kalinya pada Senin (13/01/2025) setelah sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan. Ia datang sekitar pukul 10.00 WIB dan menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 13.27 WIB.
Hato nampak Hasto terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi dua pengacaranya, Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail. Kendati diperiksa sebagai tersangka, Hasto tidak ditahan dan memilih untuk mengajukan gugatan praperadilan.
“Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan. Sehingga pada kesempatan ini, penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut,” tutur Hasto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Hasto pun turut menyampaikan bahwa dirinya akan tetap kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Ia percaya bahwa prinsip-prinsip hukum yang adil akan ditegakkan.
Gugatan praperadilan secara resmi telah didaftarkan oleh Hasto pada Jumat, 10 Januari 2025. Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Sidang praperadilan pertama dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025, dengan Djumyanto sebagai hakim tunggal. Agenda sidang perdana mencakup pemanggilan pihak pemohon (Hasto) dan termohon (KPK).
KPK menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan tersebut. “Kami yakin proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.
Langkah praperadilan ini menjadi ujian penting bagi KPK dalam mempertahankan profesionalisme penegakan hukum mereka. Publik menantikan hasil sidang yang dinilai akan menentukan arah penanganan kasus ini
Dengan praperadilan yang diajukan, proses hukum Hasto Kristiyanto akan menghadapi babak baru. Gugatan ini akan menjadi ujian bagi KPK untuk membuktikan profesionalisme dalam penanganan kasus Harun Masiku.
KPK menyatakan tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi dengan transparansi dan akuntabilitas.