KASUS.CO.ID
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
KASUS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Inilah Penyebab Merosotnya Kepercayaan Publik Untuk KPK

Kasus.co.id by Kasus.co.id
09 Sep 2024
in Nasional, Highlights
0
WNA Dicekal KPK Ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Lahan Rorotan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Kasus.co.id, Jakarta –  Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) M. Nur Ramadhan memberikan penilaian rendah untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah diskusi bertema Kinerja KPK Periode 2019-2024,

Menurut Nur, berbagai macam kebijakan seperti revisi Undang-undang (UU) KPK pada 2019, peran dewan pengawas, aturan batasan usia pimpinan KPK hingga penerbitan SP3 terhadap suatu kasus.

“Karena dengan bisanya KPK menerbitkan SP3 maka ada celah di sana bahwa suatu kasus korupsi bisa dihentikan sebelum masuk ke dalam proses persidangan. Sampai hari ini menurut pengamatan kami dan kami melihat beberapa literatur, KPK sudah mengeluarkan delapan SP3,” katanya.

Padahal, lanjut Nur, Mahkamah Konstitusi melalui dua putusannya pada 2003 dan 2006 telah mengingatkan agar KPK tidak diberi kewenangan untuk menerbitkan SP3 karena dua alasan, yakni untuk mengingatkan KPK untuk lebih berhati-hati dalam mengembangkan kasus dan memberikan kepastian hukum kepada tersangka mengingat adanya putusan pengadilan.

SP3 yang diterbitkan KPK, menurut Nur, beberapa di antaranya karena alasan tersangka yang sakit keras atau tersangka sudah meninggal. Namun, katanya, ada juga SP3 yang dikeluarkan KPK karena tidak cukup bukti dalam proses pengembangan kasus.

KPK pertama kali mengeluarkan SP3 pada 1 April 2021 kepada Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sejak 2 Oktober 2019, karena diduga sudah merugikan negara Rp 4,58 triliun.

Nur menerangkan, langkah menempatkan KPK dalam rumpun eksekutif merupakan upaya yang tidak hanya selektif tapi juga represif.

Praktik ini bila berlanjut bisa berujung pada penyingkiran sejumlah pegawai KPK yang dinilai kritis dan memiliki rekam jejak mengesankan dalam pemberantasan korupsi yang berakibat menurunnya kepercayaan publik.

BACA JUGA  Prabowo Janjikan Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu

Nur juga menyoroti kenaikan batas usia minimum calon pimpinan KPK. Menurutnya, tidak ada hubungan antara batas usia minimum yang dinaikkan dengan kemajuan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Masih menurut Nur, ketidakjelasan posisi dan kewenangan Dewan Pengawas KPK membuat lembaga ini tidak bertaji.

Ia menilai, Dewan Pengawas KPK bahkan banyak mengeluarkan putusan yang mengecewakan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan dan pegawai KPK.

Sementara, peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya menyoroti pengubahan dan penambahan kedeputian di KPK dari empat menjadi lima yang menyebabkan inefisiensi dalam birokrasi dan peningkatan kebutuhan anggaran. Perubahan ini dilakukan di era kepemimpinan Firli Bahuri, ujarnya.

“Kalau pimpinan KPK punya komitmen untuk memperbaiki dan menyelesaikan persoalan, seharusnya mereka lebih banyak mengedepankan perekrutan penyelidik dan penyidik independen,” ujarnya.

Diky menambahkan eksistensi penyelidik dan penyidik independen tersebut penting untuk menghilangkan ketergantungan pimpinan KPK terhadap penyelidik dan penyidik dari instansi lain.

Diky juga menyoroti konflik bekerpanjangan antara pimpinan KPK dengan Dewan Pengawas KPK.

Dia mencontohkan adanya silang pendapat antara pimpinan KPK dengan Dewan pengawas dalam perkara dugaan suap dalam pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024.

Terkait kinerja sektor penindakan, Diky melihat terjadi penurunan selama pimpinan KPK periode 2019-2024.

Dia menyebutkan indikatornya adalah minimnya KPK menjerat politisi dalam kasus dugaan rasuah, minimnya perlindungan dari pimpinan ketika ada pegawai KPK terancam, dan terjerembabnya KPK dalam pusaran konflik kepentingan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta masyarakat tidak terlalu berharap kepada lembaganya di tengah situasi seperti saat ini.

Alex menyampaikan terima kasih kepada semua pihak termasuk aktivis anti korupsi yang terus mendukung dan mengoreksi KPK.

BACA JUGA  Maruarar Sirait Gandeng KPK Cegah Korupsi Dikementeriannya

“Tetapi kalau kalian bapak/ibu berharap terlalu tinggi kepada KPK dengan kondisi seperti sekarang akan kecewa,” ujar Alexander.

Alex juga menyatakan bahwa kunci pemberantasan korupsi agar berhasil ada di tangan presiden.

Penegakan hukum terhadap perilaku korupsi dan tindakan lainnya itu sangat bergantung pada keinginan politik kepala negara.

Alasannya ,kata Alex, presidenlah sosok yang bisa mengendalikan dan mengolaborasikan semua instrumen kekuasaan untuk memberantas korupsi. Untuk itu, dia berharap agar presiden mendatang berkomitmen memberantas korupsi.

Print PDF
Tags: KPK
Previous Post

LPG Menjadi Beban Pemerintahan Baru

Next Post

Ungkap Mafia BBM, Polisi Langgar Kode Etik?

Kasus.co.id

Kasus.co.id

KASUS.CO.ID adalah refensi informasi kasus-kasus yang terjadi di Pengadilan atau masih dalam proses penyelidikan/ penyidikan yang menjadi perhatian publik dan termasuk kategori kejahatan kerah putih (white collar crime).

Related Posts

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak
Nasional

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

17 Apr 2025
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Nasional

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

17 Apr 2025
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar
Nasional

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

17 Apr 2025
Next Post
Ungkap Mafia BBM, Polisi Langgar Kode Etik?

Ungkap Mafia BBM, Polisi Langgar Kode Etik?

Sidang Kasus Timah Ungkap PT RBT Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

Sidang Kasus Timah Ungkap PT RBT Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

WNA Dicekal KPK Ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Lahan Rorotan

15 Terdakwa Pungli Rutan KPK Akui Diperas Rp.20 Juta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

4 weeks ago
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

4 weeks ago
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

4 weeks ago
Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

4 weeks ago

Kategori

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

Topik

Bank BJB Bareskrim Budi Arie Firli Bahuri Harun Masiku Harvey Moeis Hasto Kristiyanto Impor Impor Gula Jampidsus Joko Widodo Judi Online Judol Kasus Kasus Timah Kejagung Kejaksaan Agung Kejati Kemendag Kementan Kominfo Korupsi Korupsi Timah KPK LPEI MAKI OJK Pagar Laut Pagar Laut Tangerang pdip Pemkot Semarang Pertamina PHK Polri PT.Antam PT.RBT PT.Timah Ridwan Kamil Ronald Tannur Siber Sritex SYL Timah Tom Lembong Zulkifli Hasan

Berita Populer

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK
Nasional

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK

by Kasus.co.id
13 Feb 2025
0

Kasus.co.id, Jakarta - Tiga pihak dari PT Rajawali Nusindo Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai...

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

23 Sep 2024
Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

18 Feb 2025
Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

03 Jan 2025
Budi Arie Kasus.co.id

Memalukan! Indonesia, Negara Penjudi Terbanyak di Dunia

09 Jun 2024
KASUS.CO.ID

Recent News

  • PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak 17 Apr 2025
  • Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar 17 Apr 2025
  • Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar 17 Apr 2025

Categories

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia