Kasus.co.id, Jakarta – Konflik internal Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia masih berlangsung. Saling klaim sebagai Ketua Umum terjadi pada organisasi yang menaungi para pengusaha itu.
Kisruh terjadi sejak Sabtu 14 September kemarin saat Anindya Bakrie diangkat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia lewat Munaslub.
Padahal posisi itu masih diduduki Arsjad Rasjid periode 2021-2026, kubu Arsjad pun menyatakan Munaslub tidak resmi.
Arsjad pun dikabarkan sampai menyurati langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Isi suratnya ‘mengadu’ soal apa yang terjadi dalam organisasi.
Meski begitu, Istana memastikan tak ada cawe-cawe yang dilakukan Jokowi dalam kisruh yang terjadi di tengah Kadin.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan Istana menghormati mekanisme internal Kadin untuk menyelesaikan masalah.
“Presiden sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen yang memiliki mekanisme internal sesuai AD/ART Kadin. Tidak ada ‘cawe-cawe’ dari Presiden. Itu urusan internal Kadin,” beber Ari dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (16/9/2024).
Urusan Jokowi meneken Keppres untuk pengangkatan Anindya yang sudah terpilih menjadi Ketua Umum dalam Munaslub, semuanya dilakukan sesuai mekanisme resmi yang berlaku.
Penyusunan Keppres harus dilakukan melalui Kementerian Hukum dan HAM terlebih dahulu.
“Proses awal di pemerintahan ada di Kementerian Hukum dan HAM. Istana atau Kemensetneg belum menerima surat dari Kemenkumham,” sebut Ari.
“Sampai saat ini Kemensetneg belum menerima surat dari Menkumham terkait Kadin. Lagian hari ini masih hari libur,” lanjutnya ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah Kemenkumham sudah menyetor surat pembuatan Keppres untuk mengangkat Anindya.
Respon Kemenkumham
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah tidak ikut campur urusan internal yang terjadi di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
“Kalau kami di pemerintah ya, ini kan urusan internal Kadin sebenarnya,” ujar Supratman di Jakarta, Minggu.
Supratman menyampaikan Pemerintah pada prinsipnya hanya mengikuti apa yang sudah ditetapkan dalam aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Hal ini terkait dengan penetapan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang berlangsung di Hotel St Regis Jakarta, Sabtu (14/9).
“Intinya pemerintah pada prinsipnya sekali lagi, kami ikut sesuai dengan aturan, dan ini menjadi kehendak bagi seluruh mayoritas pengurus Kadin daerah, provinsi, dan pemerintah dalam hal ini tentu akan ikut dengan keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman di Kadin,” katanya.
Lebih lanjut, Supratman menyebut bahwa penetapan resmi Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin masih menunggu diterbitkannya surat Keputusan Presiden (Keppres).
“Aturannya seperti itu, namun nanti kan semua keputusan Presiden, pasti nanti akan melewati proses harmonisasi di Kementerian,” ucap Supratman.