KASUS.CO.ID
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
KASUS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Jaksa Hadirkan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kasus.co.id by Kasus.co.id
17 Jul 2024
in Nasional, Highlights
0
Jaksa Hadirkan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Kasus.co.id, Jakarta – Jaksa KPK hadirkan eks PNS Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Arif Jatmiko, sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI.

Arif dicecar soal latar belakang pendidikan hingga proses pengecekan perlengkapan untuk sistem proteksi TKI.

“Punya background IT Pak Jatmiko?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024).

“Saya sarjana ekonomi, kebetulan saya bekerja jadi staf di Balitfo (Badan Penelitian dan Informasi) di bagian jaringan,” jawab Jatmiko.

Jatmiko mengatakan dirinya bertugas membantu panitia penerima barang, mengecek merek, jumlah hingga spesifikasi barang untuk sistem proteksi TKI tersebut.

“Kronologinya awalnya saya mengikuti rapat di tanggal 17 Desember 2012, kemudian atas perintah itu saya diperintah Pak Anto untuk membantu panitia penerima barang untuk mengecek barang apakah nanti sudah sesuai dengan jumlah dan speknya pak, seperti itu bapak,” kata Jatmiko.

“Setelah ditunjuk?” tanya jaksa.

“Setelah ditunjuk kami, setelah ada pertemuan tanggal 17 Desember tadi saya diperintah oleh Bapak Anto untuk membantu pengecekan barang panitia penerima barang kemudian saya laksanakan mengecek barang apakah barang, dasar kami diberi checklist,” jawab Jatmiko.

“Pengadaan apa ini?” tanya jaksa.

“Kalau untuk saya hardware seperti komputer, server dan sebagainya,” jawab Jatmiko.

“Pengadaan barang untuk apa masih ingat nggak?” tanya jaksa.

“Untuk sistem aplikasi gitu Pak, aplikasi proteksi TKI,” jawab Jatmiko.

Jatmiko mengatakan pihaknya hanya melakukan pengecekan berdasarkan checklist yang diberikan.

“Nah, setelah itu ada nggak pada saat dalam rapat itu Saudara diberikan semacam pedoman atau panduan dalam melaksanakan tugas saudara?” tanya jaksa.

“Tidak Pak, hanya berupa checklist barang,” jawab Jatmiko.

“Ini kan satu tim sama Bu Erika, ini kan ada software ada hardware, kan gitu?” tanya jaksa.

BACA JUGA  Kasus Gratifikasi Abdul Gani, Kantor Ditjen Minerba Digeledah

“Betul bapak,” jawab Jatmiko.

Jaksa terus mendalami cara kerja Jatmiko selaku pemeriksa sistem proteksi TKI lantaran tak ada buku pedoman sebagai dasar pekerjaan. Jatmiko mengatakan pihaknya hanya mengecek barang.

“Kalau misalnya tidak ada panduannya bagaimana mungkin bisa dilaksanakan? tidak ada pedoman maksud saya, kan harus ada yang dipedomani pak ketika melakukan suatu pekerjaan pemeriksaan yang tugas pada bapak itu pada saat itu, nah bagaimana caranya itu jalau misalnya tidak ada pedomannya?” cecar jaksa.

“Jadi kami hanya membantu apakah barang itu sudah sesuai yang ada di checklist itu, mereknya, jumlahnya maupun speknya bapak. Dan sesuai dengan list yang diberikan ke saya,” jawab Jatmiko.

“Mekanisme saudara melakukan pekerjaan Saudara bagaimana? caranya Saudara melakukan pekerjaan Saudara bagaimana?” cecar jaksa.

“Saya, barangnya ada di situ kemudian saya cek mereknya, kemudian jumlahnya, kemudian speknya seperti komputer, mohon izin Bapak, saya nyalakan, saya lihat apakah itu hardisknya berapa GB kemudian RAM, memorinya berapa, dan kemudian mereknya seperti itu, dan sebagainya,” jawab Jatmiko.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Reyna Usman sudi merugikan keuangan negara sebesar Rp17.682.445.45 (Rp17,6 miliar). Hal ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengkondisian proyek pengadaan proteksi TKI.

Informasi yang didapatkan dari JPU, Reyna Usman melakukan kesepakatan dengan I Nyoman Darmanta selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada proyek Pengadaan Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) serta juga Karunia selaku Direktur PT.Adi Inti Mandiri (PT.AIM) yang juga sebagai terdakwa.

Kesepakatan Reyna Usman dengan I Nyoman Darmanta telah menyalah gunakan wewenang dan telah memperkaya Karunia selaku Direktur PT.AIM.

BACA JUGA  Sidang Eks Sekda Kota Bandung Terkait Kasus Korupsi CCTV Digelar Pekan Depan

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Luki dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Memperkaya Karunia sebesar Rp17.682.445.455 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp17.682.445.455,” ujar JPU dalam membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Reyna Usman terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Print PDF
Tags: KemnakerKorupsi TKISistem Proteksi TKI
Previous Post

Terdakwa Korupsi BTS Ditahan 4 Tahun

Next Post

BPK Temukan Masalah Laporan Keungan Kementerian PUPR

Kasus.co.id

Kasus.co.id

KASUS.CO.ID adalah refensi informasi kasus-kasus yang terjadi di Pengadilan atau masih dalam proses penyelidikan/ penyidikan yang menjadi perhatian publik dan termasuk kategori kejahatan kerah putih (white collar crime).

Related Posts

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak
Nasional

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

17 Apr 2025
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Nasional

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

17 Apr 2025
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar
Nasional

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

17 Apr 2025
Next Post
BPK Temukan Masalah Laporan Keungan Kementerian PUPR

BPK Temukan Masalah Laporan Keungan Kementerian PUPR

Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jago, Pengamat: Banyak Juga Di Bank Lain

Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jago, Pengamat: Banyak Juga Di Bank Lain

Oknum BPK Kecipratan Dana Proyek Jalur KA Besitang-Langsa

Oknum BPK Kecipratan Dana Proyek Jalur KA Besitang-Langsa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

4 weeks ago
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

4 weeks ago
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

4 weeks ago
Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

4 weeks ago

Kategori

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

Topik

Bank BJB Bareskrim Budi Arie Firli Bahuri Harun Masiku Harvey Moeis Hasto Kristiyanto Impor Impor Gula Jampidsus Joko Widodo Judi Online Judol Kasus Kasus Timah Kejagung Kejaksaan Agung Kejati Kemendag Kementan Kominfo Korupsi Korupsi Timah KPK LPEI MAKI OJK Pagar Laut Pagar Laut Tangerang pdip Pemkot Semarang Pertamina PHK Polri PT.Antam PT.RBT PT.Timah Ridwan Kamil Ronald Tannur Siber Sritex SYL Timah Tom Lembong Zulkifli Hasan

Berita Populer

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK
Nasional

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK

by Kasus.co.id
13 Feb 2025
0

Kasus.co.id, Jakarta - Tiga pihak dari PT Rajawali Nusindo Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai...

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

23 Sep 2024
Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

18 Feb 2025
Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

03 Jan 2025
Budi Arie Kasus.co.id

Memalukan! Indonesia, Negara Penjudi Terbanyak di Dunia

09 Jun 2024
KASUS.CO.ID

Recent News

  • PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak 17 Apr 2025
  • Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar 17 Apr 2025
  • Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar 17 Apr 2025

Categories

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia