Kasus.co.id, Jakarta – Arsin, Kepala Desa Kohod pasrah usai ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh pengacara Arsin, Yunihar merespon konferensi pers penetapan tersangka yang dilakukan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
“Sejauh ini sepanjang tadi kami berkomunikasi dengan klien, tentunya beliau menerima. Hal lain yang berkaitan dengan hak-hak beliau diatur oleh UU, tentunya itu akan dipertimbangkan untuk proses-proses berikutnya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (19/2).
ia pun turut mengatakan pihaknya juga menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim kepada kliennya. Ia memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik jika dibutuhkan.
“Beliau juga tetap menerima dengan baik dan memaklumi itu. Dan nanti dalam proses yang dilakukan oleh PH, beliau hadir walaupun ada izin sehari karena memang kondisi fisik dan kesehatan, tapi tetap kooperatif,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan keempat tersangka tersebut yakni A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa dan CE selaku Penerima Kuasa.
Ia menjelaskan keempat tersangka itu dinilai telah terbukti bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan surat palsu.
Surat palsu itu kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan hak hingga akhirnya berhasil diterbitkan total 263 sertifikat atas nama warga desa.