Kasus.co.id, Jakarta – Abdul Rosid selaku Kepala Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi dijadwalkan diperiksa Bareskrim Polri hari ini, Kamis, 20 Febuari 2025.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam peristiwa pagar laut yang terjadi di perairan Kampung Paljaya.
Perihaal tersebut disampaikan oleh Rosid ketika mendampingi penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri kala melakukan pengecekan pagar laut di Bekasi pada Rabu, 19 Febuari 2025.
“Rencana besok (hari ini, Kamis), saya diperiksa sebagai saksi,” ucap Rosid.
Rosid menegaskan, dirinya tidak mengetahui asal muasal adanya pagar laut di perairan wilayahnya.
Rosid mengakui kehadirannya saat berdiskusi terkait penataan kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya.
Tata letak area TPI Paljaya merupakan hasil kerja sama antara PT Tata Ruang Pelabuhan Indonesia (TRPN) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat yang dibentuk pada Juni 2023.
Penataan ini merupakan tahapan pengembangan pembatas pantai PT TRPN yang membentang sepanjang kurang lebih 3 sampai 5 kilometer.
“Untuk adanya alur atau pagar laut memang dulu ada sosialisasi di TPI yang saat itu sempet hadir sama camat untuk penataan TPI,” jelas dia.
Rosid mengaku tidak mengetahui adanya situasi pengalihan sejumlah Nomor Induk Tanah (NIB) sertifikat tanah milik warga yang beralih fungsi dari darat ke laut.
Ia mengaku, data sertifikat tersebut telah ditransfer pada 2021, jauh sebelum dirinya memangku jabatan sebagai kepala desa.
“Iya saya baru tahu ini, kita baru mejabat 2023,” kata Rosid.