Kasus.co.id, Jakarta – Kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) secara resmi telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Kasasi tersebut terkait tentang status pailit yang sebelumnya ditetapkan ole Pengadilan Negeri (PN) Niagaa Semarang. Dengan putusan ini, status pailit Sritex telah berkekuataan hukum tetap.
“Amar putusan, tolak,” tulis laman Kepaniteraan MA yang dikutip Kamis (19/12/2024).
Permulaan kasus ini ialah pada saat PN NIaga Semarang pada Senin (21/10/2024) lalu memutuskan bahwa Sritex pailit atas permohonan yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Berdasarkan putusan tersebut , Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Informasi ini disampaikan GM HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono.
“Hari ini sudah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung,” ungkapnya di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Jumat (25/10/2024).
Perusahaan yang telah beroperasi selama 36 tahun tersebut mulai menghadapi masalah keuanan sejak tahun lalu, yang menyebabkan utangnya menumpuk, dan akhirnya dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, total liabilitas perusahaan tercatat sebesar US$1,54 miliar atau Rp23,87 triliun (dengan kurs Rp15.000 per dolar AS)