Kasus.co.id, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menyampaikan tahap pelaporan terhadap Yamitema Laoly.
Anak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly itu dilaporkan terkait dugaan monopoli bisnis di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Tentu KPK harus menjelaskan kepada publik selain tentu saja kepada pelapor terkait sampai sejauh mana laporan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut sudah sampai tahap apa,” kata eks penyidik KPK Yudi Purnomo, Minggu, (4/8).
Yudi menjelaskan ada sejumlah tahapan yang dilakukan KPK menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
“Apakah masih diverifikasi dan validasi atau memang tidak ditemukan bukti permulaan untuk kemudian ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya yaitu penyelidikan atau seperti apa,” ungkap dia.
Yudi menegaskan penyampaian tahap pelaporan sangat penting. Hal itu dinilai sebagai bagian dari transparansi.
“Karena yang penting bagi publik adalah siapapun bisa melapor tetapi yang penting atas pelaporan tersebut ya kpk harus transparan terkait pelaporan tersebut,” sebut dia.
Pada kesempatan lain Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mempertanyakan kelanjutan kepada anak Yasonna Laoly di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga anti rasuah tersebut dinilai harus menindaklanjuti pelaporan terhadap Yamitema Laoly atas dugaan dugaan monopoli bisnis di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Pertama, kasus ini merupakan kasus yang kerap terjadi pada proses pengadaan sehingga diatur dalam delik khusus pada UU Tipikor,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Minggu, (4/8).
Praswad menjelaskan Pasal 12 huruf i UU Tipikor mengatur mengenai pengadaan yang mempunyai konflik kepentingan. Baik itu dilakukan oleh anggota keluarga maupun tidak.
Praswad menyebut konflik kepentingan dinilai memiliki urgensi serius di Indonesia. Dibutuhkan penanganan yang komprehensip dan tidak penuh konflik kepentingan dalam penyelesaiannya sehingga tercipta penegakan hukum independen.
“Hal tersebut melingkupi pula independensi penanganan penegakan hukum yang tidak bargain politik. Tanpa adanya hal tersebut maka kasus dugaan anak Lasona Laoly dan lainnya tidak dapat tertangani secara baik,” ujar dia.