Kasus.co.id, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan terkait dugaan kasus korupsi di Pemkot Semarang.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Dalam kasus ini, empat orang yang diduga terlibat telah dicegah ke luar negeri merupakan pihak yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam korupsi di Pemkot Semarang.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan berpergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa.
Tessa belum merinci terkait identitas siapa saja yang dicekal. Ia hanya menjelaskan larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota semarang tahun 2023-2024.
“Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” jelasnya.
Diketahui kasus korupsi di Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK merupakan pengadaan barang dan jasa pada 2023-2024 sampai pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
KPK juga mengusut dugaan adanya penerimaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di Pemkot Semarang pada periode 2023-2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus di Pemkot Semarang ini diusut dengan satu surat perintah penyidikan. Para tersangka di kasus tersebut melanggar sejumlah pasal sekaligus.
“Jadi tidak kluster karena pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” katanya.
“Jadi ini tetap nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut atau subjek tersebut, tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” sambung Asep.