Kasus.co.id, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menerima titipan uang sebesar Rp 4,5 miliar dari PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi dalam pengelolaan sewa Plasa Klaten.
Uang tersebut diserahkan langsung di Kantor Kejati Jawa Tengah pada Rabu (19/2/2025). Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, mengungkapkan bahwa uang tersebut akan disita oleh penyidik sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan sewa Plasa Klaten antara tahun 2019-2023.
“Akan disita oleh penyidik Kejati untuk digunakan dalam kasus dugaan korupsi sehubungan dengan pengelolaan sewa Plasa Klaten antara 2019-2023,” ujar Lukas, Rabu (19/2/2025).
Menurut Lukas, uang tersebut dikembalikan karena penyewaan Plasa Klaten tidak dilakukan berdasarkan perjanjian yang sah.
“Yang jelas uang negara ini kita selamatkan dulu,” tambahnya.
Kasus Bermula dari Pengelolaan Tanah Pemkab Klaten
Kasus ini berawal dari tahun 1989, ketika Pemerintah Kabupaten Klaten memiliki aset tanah seluas 22.348 meter persegi yang terdaftar sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Klaten berdasarkan sertifikat Hak Pengelolaan No. 1 GS:5265/1992.
Lahan tersebut kemudian dibangun menjadi Plasa Klaten oleh PT Inti Griya Prima Sakti (IGPS) melalui perjanjian kerja sama dengan Pemkab Klaten selama 25 tahun.
Perjanjian tersebut berakhir pada 22 April 2018, dan seluruh tanah serta bangunan Plasa Klaten diserahkan kembali kepada Pemkab Klaten.
Namun, dalam periode 2019-2022, Pemkab Klaten mengelola Plasa Klaten tanpa dasar perjanjian yang jelas dan tanpa melalui proses lelang terbuka.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (DKUKMP) Kabupaten Klaten saat itu menunjuk secara lisan Fery Sanjaya dari PT MMS sebagai pengelola.
Selanjutnya, Plasa Klaten disewakan kembali kepada pihak ketiga, yakni PT Matahari Department Store (MDS), PT Pesona Klaten Persada (PKP), dan PT MPP.
Akibatnya, Pemkab Klaten mengalami kerugian sekitar Rp 9,1 miliar, dengan rincian Rp 4,7 miliar dari PT PKP dan Rp 4,5 miliar dari PT MMS.