Kasus.co.id, Jakarta – PT Tunas Ruang Pelabuhan nusantara (TRPN) diperiksa penyidik Direktorat Tindaak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/02).
“Hari ini kita undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi, termasuk dari TRPN,” kata Dirtipidum Brigjen Djuhandani Raharjo Puro saat dikonfirmasi, Senin.
Disisi lain, kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara mengonfirmasi ada sejumlah orang dari perusahaan yang dimintai keterangan oleh penyidik.
“Jadi beberapa anggota dari TRPN memang sudah diperiksa dan ada yang sedang diperiksa. Jadi sedang diperiksa, berproses tentunya,” ucap dia di Bareskrim Polri.
“Nanti akan dicari tahu apakah ada unsur pidananya atau tidak. Itu yang sedang didalami oleh Bareskrim,” imbuhnya.
Di sisi lain, Deolipa menyampaikan PT TRPN akan menjalankan semua sanski yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buntut pemasangan pagar laut tersebut. Termasuk, sambungnya, membayarkan sanksi denda.
“Sanksi denda ini juga sudah disiapkan dan pihak TRPN siap membayar. Pihak TRPN siap membayar denda yang akan diberikan oleh KKP. Itu kisarannya Rp3 miliar, dendanya dan ini akan dibayar oleh PT-TRPN,” tutur dia.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen setifikat SHGB dan SHM yang berada di wilayah laut Bekasi, Jawa Barat. Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dari Kementerian ATR/BPN, pada Jumat (7/2) kemarin.
Dari pendalaman sementara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan total terdapat 93 dokumen sertifikat hak milik (SHM) yang diduga dipalsukan.
“Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (14/02).
Dugaan pemalsuan dokumen itu didapati penyidik usai memeriksa sejumlah saksi mulai dari pegawai BPN selaku pelapor serta ketua dan mantan anggota panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dari hasil permintaan keterangan tersebut, ia menyebut penyidik menemukan indikasi adanya perbuatan pelaku yang disuga telah melakukan pemalsuan dengan merubah data objek di SHM.
“Diduga pelaku merubah data subjek atau nama pemegang hak dan merubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut dengan jumlah yang lebih luas,” tuturnya.