KASUS.CO.ID
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
KASUS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Pengadaan APD Covid 19 Rugikan Negara Rp.319 Miliar

Kasus.co.id by Kasus.co.id
02 Nov 2024
in Nasional, Highlights
0
Kasus Pengadaan APD Covid 19 Rugikan Negara Rp.319 Miliar
0
SHARES
2
VIEWS
Share on Facebook

Kasus.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang bersumber dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 319 miliar.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu di antaranya pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Kesehatan Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (1/11/2024), menuturkan, kasus korupsi tersebut berawal dari pengadaan APD pada Maret 2020 di tengah pandemi Covid-19 dengan harga yang tidak wajar dan kurangnya dokumen pendukung.

Kementerian Kesehatan sebelumnya membeli 10.000 set APD dari PT Permana Putra Mandiri dengan harga Rp 379.500 per set. Selanjutnya, ditemukan bahwa PT Energi Kita Indonesia terlibat tanpa izin penyaluran alat kesehatan.

Audit BPKP mencatat kerugian negara mencapai Rp 319 miliar akibat pengadaan tersebut. Saat ini, KPK telah menahan Ahmad Taufik selama 20 hari mulai 1 November 2024. Sementara Budi Sylviana dan Satrio Wibowo telah ditahan sejak 3 Oktober 2024.

”Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK berkomitmen untuk terus mengungkap dan memproses kasus ini secara transparan,” kata Ghufron.

Distributor resmi

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Direktur Utama PT Yonsin Jaya Shin Dong Keun selaku perusahaan yang mewakili produsen APD menunjuk PT Permana Putra Mandiri sebagai distributor resmi APD sebanyak 10.000 buah dari PT Permana Putra Mandiri dengan harga Rp 379.5000 per set saat awal terjadi pandemi Covid-19, tepatnya 20 Maret 2020.

Pada 21 Maret 2020, TNI atas perintah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengambil APD dari PT Permana Putra Mandiri di kawasan berikat dan langsung mendistribusikan ke 10 provinsi tanpa dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung, dan surat pemesanan.

BACA JUGA  Proses Bisnis Kerja Sama PT Timah Dengan Smelter Swasta

Shin dan Satrio menandatangani kontrak kesepakatan sebagai penjual resmi APD sebanyak 500.000 set pada 22 Maret 2020 dengan harga tergantung nilai tukar dollar AS saat pemesanan.

Pada 23 Maret 2020, PT Permana Putra Mandiri dan PT Energi Kita Indonesia menandatangani kontrak kerja sama distribusi APD dengan margin 18,5 persen diberikan kepada PT Permana Putra Mandiri.

Dalam rapat pada 24 Maret 2020, Harmensyah selaku kuasa pengguna anggaran BNPB menegosiasi harga APD dengan Satrio agar diturunkan dari harga 60 dollar AS menjadi 50 dollar AS. Penawaran tersebut tidak mengacu pada harga APD yang dibeli Kemenkes sebelumnya, yaitu sebesar Rp 370.000.

Dalam rapat juga disimpulkan PT Permana Putra Mandiri akan menagih pembayaran atas 170.000 set APD yang didistribusikan TNI dengan harga 50 dollar AS per set atau sekitar Rp 700.000.

Pada 25 Maret 2020, PT Energi Kita Indonesia dan PT Yonsin Jaya memesan 500.000 set APD dengan menyerahkan giro Rp 113 miliar bertanggal 30 Maret 2020. Dokumen kepabeanan dan dokumen lainnya sengaja menggunakan data PT Permana Putra Mandiri karena PT Energi Kita Indonesia tidak mempunyai izin penyaluran alat kesehatan, tidak memiliki gudang, dan bukan pengusaha kena pajak.

Satrio menghubungi Kepala BNPB pada 27 Maret 2020, di antaranya untuk segera membayar 170.000 APB yang diambil TNI. Ia juga meminta diberikan surat perintah kerja (SPK) dari BNPB agar sesuai dengan pengamanan bahan baku dari Korea Selatan.

Negosiasi ulang

Pembayaran kedua sebesar Rp 109 miliar dilakukan pada 28 Maret 2020 dari PPK Pusat Krisis Kesahatan Kemenkes ke rekening PT Permana Putra Mandiri.

Di sisi lain, Harmensyah baru menunjuk Budi sebagai PPK untuk pengadaan APD di Kemenkes pada 28 Maret 2020. Surat keputusan penunjukan tersebut dibuat tanggal mundur (backdate) tertanggal 27 Maret 2020.

BACA JUGA  Nyali KPK Dipertanyakan Karena Dugaan Korupsi Jampidsus tak Kunjung Ditelusuri

Dalam rapat itu diterbitkan surat pesanan APD dari Kemenkes ke PT Permana Putra Mandiri sejumlah 5 juta set dengan harga satuan 48,4 dollar AS yang ditandatangani Budi, Ahmad, dan Satrio.

Dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta hak dan kewajiban secara terperinci. Surat pemesanan tersebut diajukan kepada PT Permana Putra Mandiri, tetapi PT Energi Kita Indonesia turut menandatanganinya.

Pada 15 April 2020, Kemenkes memberikan surat pemberitahuan kepada Direktur PT Permana Putra Mandiri bahwa telah mengirimkan APD sejumlah 790.000 set dari total 5 juta set yang sudah dipesan.

Negosiasi ulang harga dilakukan pada 7 Mei 2020 dan disepakati barang yang dikirim pada 27 April-7 Mei 2020 sejumlah 503.500 set dengan harga Rp 366.850 per set. Barang yang dikirim setelah 7 Mei 2020 dengan harga Rp 294.000 per set.

”Sampai dengan tanggal 18 Mei 2020, Kemenkes telah menerima sebanyak 3.140.000 set APD,” kata Asep.

Print PDF
Tags: APDCovid 19KPK
Previous Post

Saksi Mahkota Ungkap Alasan PT Timah Tak Garap Sendiri Wilayah IUP-nya

Next Post

Mantan Kepala PPATK Sebut Kasus Timah Bersifat Perdata, Harta Sitaan Bisa Dikembalikan

Kasus.co.id

Kasus.co.id

KASUS.CO.ID adalah refensi informasi kasus-kasus yang terjadi di Pengadilan atau masih dalam proses penyelidikan/ penyidikan yang menjadi perhatian publik dan termasuk kategori kejahatan kerah putih (white collar crime).

Related Posts

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak
Nasional

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

17 Apr 2025
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Nasional

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

17 Apr 2025
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar
Nasional

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

17 Apr 2025
Next Post
Mantan Kepala PPATK Sebut Kasus Timah Bersifat Perdata, Harta Sitaan Bisa Dikembalikan

Mantan Kepala PPATK Sebut Kasus Timah Bersifat Perdata, Harta Sitaan Bisa Dikembalikan

Harvey Moeis Jelaskan Dana CSR Untuk Beli Alkes Covid 19

Harvey Moeis Jelaskan Dana CSR Untuk Beli Alkes Covid 19

KPK Bidik Pihak Lain Di Kasus Tanah Rorotan

KPK Bidik Pihak Lain Di Kasus Tanah Rorotan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

4 weeks ago
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

4 weeks ago
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

4 weeks ago
Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

4 weeks ago

Kategori

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

Topik

Bank BJB Bareskrim Budi Arie Firli Bahuri Harun Masiku Harvey Moeis Hasto Kristiyanto Impor Impor Gula Jampidsus Joko Widodo Judi Online Judol Kasus Kasus Timah Kejagung Kejaksaan Agung Kejati Kemendag Kementan Kominfo Korupsi Korupsi Timah KPK LPEI MAKI OJK Pagar Laut Pagar Laut Tangerang pdip Pemkot Semarang Pertamina PHK Polri PT.Antam PT.RBT PT.Timah Ridwan Kamil Ronald Tannur Siber Sritex SYL Timah Tom Lembong Zulkifli Hasan

Berita Populer

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK
Nasional

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK

by Kasus.co.id
13 Feb 2025
0

Kasus.co.id, Jakarta - Tiga pihak dari PT Rajawali Nusindo Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai...

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

23 Sep 2024
Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

18 Feb 2025
Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

03 Jan 2025
Budi Arie Kasus.co.id

Memalukan! Indonesia, Negara Penjudi Terbanyak di Dunia

09 Jun 2024
KASUS.CO.ID

Recent News

  • PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak 17 Apr 2025
  • Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar 17 Apr 2025
  • Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar 17 Apr 2025

Categories

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia