Kasus.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan kasasi terhadap vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng ke Mahkamah Agung (MA) sejak 27 Maret 2025.
Tiga korporasi dimaksud adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit. Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
“Sudah (ajukan kasasi) per tanggal 27 Maret 2025 sesuai akta permohonan kasasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa (15/4/2025).
Kasasi diajukan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga raksasa perusahaan sawit tersebut.
Di sisi lain, MA juga telah menyatakan bahwa pihaknya akan kembali memeriksa dan mengadili kasus korupsi ekspor CPO yang sebelumnya telah diputuskan lepas oleh tiga hakim yang kini menjadi tersangka penanganan perkara oleh Kejagung. Juru Bicara MA Yanto mengatakan, putusan yang menyatakan lepas itu akan diadili kembali di tingkat kasasi.
“Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, ya tentunya akan diadili di tingkat kasasi oleh majelis hakim kasasi nantinya,” kata Yanto, dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
Yanto mengatakan, perkara yang diadili para hakim yang diduga menerima suap ini belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, JPU telah mengajukan kasasi pada 27 Maret 2025, sehingga proses peradilan akan berlanjut.
“Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena penuntut umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 27 Maret 2025. Setelah berkas kasasi lengkap, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera mengirim berkas kasasi ke Mahkamah Agung secara elektronik,” imbuh dia.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam perkara suap penanganan kasus korupsi ekspor CPO. Tersangka pertama yang ditetapkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, pada Sabtu (12/4/2025) malam.
Kemudian, keesokan harinya, Minggu (13/4/2025), tiga hakim yang menyusul Ketua PN Jaksel adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.
Ketiganya merupakan majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO. Arif yang kala itu merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat disebut menerima uang Rp 60 miliar dari MS, kuasa hukum korporasi, dan AR, seorang advokat.
Dia kemudian membagi-bagikan uang haram tersebut kepada ketiga hakim untuk mengatur agar PT Wilmar Group bisa divonis lepas. Kejaksaan Agung menyebut, tiga hakim lainnya, Agam Syarif, menerima Rp 4,5 miliar, Djuyamto Rp 6 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5 miliar dalam aksi suap-menyuap ini.