Kasus.co.id, Jakarta – Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur dicegah ke luar negeri Kejaksaan Agung (Kejagung) dan imigrasi. Upaya ini dilakukan agar Ronald Tannur tidak kabur selama proses kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
“Jadi beberapa waktu yang lalu, jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, hari ini.
Harli mengatakan proses hukum pengajuan cegah dan tangkal (cekal) itu tengah berlangsung. Hal itu diketahui dari informasi yang disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Karena memang harus dipahami, karena ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan bepergian ke luar negeri, maka dilakukan upaya-upaya terkait itu,” ujar Harli.
Koordinasi untuk mencari solusi agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan disebut masih berlangsung. Perkembangan terkait pengajuan pencegahan ke luar negeri dipastikan akan disampaikan ke publik.
Sebelumnya Dalam amar putusan ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.
Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Hakim menilai, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Hakim berpendapat, kematian korban bukan karena luka dalam yang ia alami dari dugaan penganiayaan terdakwa. Melainkan disebabkan oleh minuman keras yang ia konsumsi.
“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” kata hakim Erintuah.
Hakim pun memerintahkan membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan, serta mengembalikan hak-hak serta martabat Ronald.