Kasus.co.id, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan kerugian negara senilai Rp1,157 triliun pada kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan penetapan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP per tanggal (13/5/2024).
“Berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP 13 Mei 2024. Dengan total Kerugian Negara sejumlah Rp 1,15 triliun,” ujar Harli dalam keterangan, dikutip Rabu (3/7/2024).
Perinciannya, kerugian negara itu disebabkan oleh pekerjaan review design pembangunan jalur KA antara Besitang-Langsa sebesar Rp1,149 triliun.
Harli merinci, total Rp1,157 triliun itu berasal dari Rp7.901.437.095 yang merupakan kerugian negara hasil pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Sigli-Bireuen dan Kuta Blang-Lhoksumawe-Langsa Besitang Tahun Anggaran 2015.
Kemudian Rp1.118.586.583.905 dari kerugian negara pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang-Langsa.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur KA ini. Di antaranya, NSS dan AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Selain NSS dan AGP, Kejagung juga telah menetapkan tersangka sekaligus menahan keempat pihak lainnya, yakni HH dan AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY sebagai Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi pada 2017, AG selaku konsultan sekaligus direktur di PT DYG dan FG dari pihak swasta.
Di samping itu, proyek tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan secara teknis. Pasalnya, proyek ini tidak dilakukan feasibility study (FS) atau studi kelayakan serta penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.