Kasus.co.id, Jakarta – Pemeriksaan Wali Kota dan Kepala Suku Dinas terkait dengan kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta yang merugikan keuangan daerah Rp150 miliar menjadi tuntutan yang dilemparkan untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
Amir Hamzah, pengamat kebijakan public menerangkan bahwasanya Kejati Jakarta perlu memanggil Kasudin di lima wilayah guna mendalami persoalan tersebut.
“Wali Kota dan Kasudin harus diperiksa. Hal itu berkaitan dengan apakah ada rekomendasi dari walikota pada Kasudin Kebudayaan. Jika memang nantinya ada dugaan keterlibatan dari Kasudin atau Wali Kota,” katanya kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Rp150 miliar tersebut,” tambahnya.
Menurut dia, Kejati Jakarta dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi kasus surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Disbud Jakarta akan terus berkelanjutan. Termasuk anggota legislatif yang menjadi mitra kerja Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
“Apalagi ada kabar, jika dari salah satu terduga mengungkapkan aliran dana itu sampai ke DPRD DKI Jakarta. Berangkat dari itu, saya meyakini Kejati DKI akan mengusut persoalan ini hingga ke akar-akarnya,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Kejati Jakarta kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Ada 10 orang yang diperiksa, termasuk Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) Uus Kuswanto.
Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto mengaku dirinya hanya ditanyai soal kegiatan dinas kebudayaan oleh penyidik.
“(Pemeriksaannya) nggak lama, nanya terkait kegiatan Pak Iwan (Kadisbud nonaktif) saja. Konfirmasi ke penyidik. Saya ada kegiatan, hadir. Begitu saja,” kata Uus, Jumat (24/1/2025) lalu.