Kasus.co.id, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyita Rp1,7 miliar dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi gagal bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018.
Penyitaan itu dilakukan, Rabu (19/2/2025) kemarin. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Yudi Prihastoro menyampaikan, uang itu disita dari tangan tersangka AE.
“Penyitaan tersebut melengkapi barang bukti dalam perkara ini dan telah dilakukan penitipan sementara di Rekening Penitipan Kejaksaan Tinggi Jambi di Bank BRI Cabang Jambi,” katanya.
Menurutnya, tersangka AE disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Kemudian pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Tersangka AE diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terpidana Yunsak El Halcon Bin H. Zaihifni Sihak (Alm), mantan Dirut Bank Jambi.
El Halcon telah divonis 13 tahun penjara. Kemudian terpidana Dadang Suryanto Bin Supandi yang dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun.
Lalu terpidana Andri Irvandi Bin Djohan yang telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.
Selanjutnya terpidana Leo Darwin yang telah dijatuhi pidana penjara 16 tahun.
Tindak pidana korupsi perkara gagal bayar dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) terjadi pada periode tahun 2017-2018.
“Peristiwa ini berdampak signifikan pada kerugian keuangan negara sebesar Rp. 310.118 271.00,” sebut Aspidsus.