Kasus.co.id, Jakarta – Empat lokasi digeledah secara serentak oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), dilakukannya penggeledahan guna usut dugaan korupsi terkait plafon sejumlah sekolah di NTT ambruk beberapa waktu lalu.
Anak Agung Raka Putra Dharmana selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT menerangkan bahwa lokasi yang digeledah adalah Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) NTT, rumah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kantor PT MBS kerja sama operasional (KSO) PT KAD. Ketiga lokasi itu berada di Kota Kupang. Satu lagi yang digeledah adalah seseorang berinisial HS di Timor Tengah Selatan.
Dilakukannya penggeledahan dan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-10/N.3/Fd.1/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, memimpin penggeledahan itu didampingi sejumlah koordinator dan penyidik.
Raka menerangkan bahwasanya tujuan penggeledahan untuk mencari bukti yang cukup guna memperjelas dugaan korupsi dalam pelaksanaan rehabilitasi prasarana sekolah.
“Dokumen yang disita akan diteliti dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik,” terang Raka, Selasa (21/1/2025).
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 12.00 Wita di Kupang, sedangkan penggeledahan di Timor Tengah Utara dilakukan hingga pukul 16.30 Wita.
Seluruh pihak di lokasi bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar.
Raka juga menerangkan bahwa Kejati NTT berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas.
“Langkah ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi NTT untuk memberantas korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih serta berintegritas di wilayah Nusa Tenggara Timur,” jelas Raka.
Diketahui sebelumnya, Kejati NTT menginvestigasi sekolah yang mengalami plafon ambruk. Hasil penelusuran Kejati NTT, terdapat tiga sekolah yang plafonnya ambruk, yakni Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Naioni di Kecamatan Alak, Kota Kupang; Sekolah Dasar Inpres Bismarak di Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang; dan SD Inpres Oesapa di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Investigasi dilakukan seusai Kajati NTT, Zet Tadung Allo, mengunjungi sekolah tersebut pada Senin (20/1/2025). Menurut Zet, investigasi menjadi komitmen Kejati NTT untuk menganalisis penyebab kerusakan plafon di sekolah-sekolah tersebut.
“Jika ditemukan indikasi kelalaian atau unsur pidana dalam proses pembangunan atau perawatan, maka Kejati NTT akan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Zet Tadung Allo.
Zet menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi sekolah yang membahayakan keselamatan siswa dan guru.
“Keselamatan siswa dan guru adalah prioritas. Kondisi seperti ini tidak dapat dibiarkan, dan kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Zet.
Zet menegaskan Kejati NTT tidak akan berkompromi jika dalam investigasi tersebut ditemukan adanya unsur melawan hukum.
“Kami tidak akan segan untuk menindak jika ada unsur pidana dalam peristiwa ini karena keselamatan anak-anak kita tidak boleh dikorbankan,” tegas Zet.