KASUS.CO.ID
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
KASUS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Kerugian Ditaksir Capai Rp 782 Miliar, 2 Tersangka Ditetapkan Polri Terkait Korupsi Pabrik Gula PTPN XI

Kasus.co.id by Kasus.co.id
20 Mar 2025
in Nasional, Highlights
0
Kerugian Ditaksir Capai Rp 782 Miliar, 2 Tersangka Ditetapkan Polri Terkait Korupsi Pabrik Gula PTPN XI
0
SHARES
8
VIEWS
Share on Facebook

Kasus.co.id, Jakarta – Dua tersangka ditetapkan Kortastipidkor Polri dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI yang terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) tahun 2016.

Keduanya yaitu eks Direktur Utama PTPN XI Dolly Parlagutan Pulungan dan eks Direnbang Bisnis PTPN XI Aris Toharisman.

“Kalau tidak salah sudah ada penetapan dua tersangka. Pertama, Dolly Pulungan dan kedua, Aris Toharisman,” kata Kakortastipidkor Irjen Cahyono Wibowo, Rabu (19/3/2025).

Dijelaskannya, kedua tersangka diduga melakukan perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, maupun pembayaran modernisasi pabrik Djatiroto yang tidak sesuai ketentuan, sehingga menyebabkan proyek belum rampung dan timbul kerugian negara.

Lebih rinci, Cahyono menjelaskan, proyek digarap tanpa ada studi kelayakan.

Selain itu, keduanya diduga mengatur pemenang lelang dan pihak KSO Hutama-Eurroassiatic-Utam Sucrotech (HEU).

Sementara pada tahap lelang, tersangka Aris meminta panitia lelang untuk membuka lelang. Padahal, harga perkiraan sendiri (HPS) masih di-review oleh tim konsultan pengawas.

Selain itu, panitia lelang tetap meloloskan KSO HEU meski tidak memenuhi syarat, seperti tidak memiliki surat dukungan bank dan tidak memiliki workshop di Indonesia.

Selanjutnya, pada tahap pelaksanaan, isi kontrak perjanjian diubah-ubah dan tidak sesuai dengan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) dengan menambahkan uang muka 20 persen dan menambahkan pembayaran Letter of Credit (LC) ke rekening luar negeri.

“Tahapan pembayaran procurement yang menguntungkan penyedia tanpa mengikuti prinsip Good Corporate Governance (GCG),” kata Irjen Pol. Cahyono.

Bahkan, kontrak perjanjian ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang tertera di kontrak. Selain itu, pelaksanaan uji performa barang tidak dilakukan secara langsung sehingga barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipesan.

BACA JUGA  Pembentukan Satgas Mafia Impor Ilegal Rampung Minggu Ini

Terakhir, pada tahap pembayaran, terjadi pembayaran uang muka sebanyak 20 persen. Padahal, uang muka hanya sebesar 15 persen. Selain itu, terdapat kompensasi yang harus ditanggung PTPN XI yang tidak sesuai aturan.

“Atas pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh PTPN XI sampai dengan 90 persen, sementara pekerjaan mangkrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ucapnya.

Akibat perbuatan tersangka Dolly Parlagutan Pulungan dan Aris Toharisman, negara mengalami kerugian mencapai Rp 782 miliar.

Rinciannya, berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp 570.251.119.814,78 dan 12.830.904,40 dolar AS (setara Rp 211 miliar).

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Print PDF
Tags: Korupsipabrik gulaPTPN XI
Previous Post

Anggota DPR Diduga Terima Uang Dari Tannos di Korupsi KTP-el

Next Post

24 Aset Senilai Rp 882 Miliar Disita KPK Terkait Korupsi LPEI

Kasus.co.id

Kasus.co.id

KASUS.CO.ID adalah refensi informasi kasus-kasus yang terjadi di Pengadilan atau masih dalam proses penyelidikan/ penyidikan yang menjadi perhatian publik dan termasuk kategori kejahatan kerah putih (white collar crime).

Related Posts

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak
Nasional

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

17 Apr 2025
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Nasional

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

17 Apr 2025
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar
Nasional

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

17 Apr 2025
Next Post
24 Aset Senilai Rp 882 Miliar Disita KPK Terkait Korupsi LPEI

24 Aset Senilai Rp 882 Miliar Disita KPK Terkait Korupsi LPEI

Korupsi Truk Basarnas, 2 Terdakwa Divonis 4 dan 6 Tahun

Korupsi Truk Basarnas, 2 Terdakwa Divonis 4 dan 6 Tahun

Tersangka Korupsi Pencairan Kredit BPR Bank Jepara Artha Diduga Pinjam Identitas

Korupsi Proyek Dinas PUPR, Eks Pj Bupati OKU Dipanggil KPK Jadi Saksi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

1 month ago
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

1 month ago
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

1 month ago
Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

1 month ago

Kategori

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

Topik

Bank BJB Bareskrim Budi Arie Firli Bahuri Harun Masiku Harvey Moeis Hasto Kristiyanto Impor Impor Gula Jampidsus Joko Widodo Judi Online Judol Kasus Kasus Timah Kejagung Kejaksaan Agung Kejati Kemendag Kementan Kominfo Korupsi Korupsi Timah KPK LPEI MAKI OJK Pagar Laut Pagar Laut Tangerang pdip Pemkot Semarang Pertamina PHK Polri PT.Antam PT.RBT PT.Timah Ridwan Kamil Ronald Tannur Siber Sritex SYL Timah Tom Lembong Zulkifli Hasan

Berita Populer

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK
Nasional

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK

by Kasus.co.id
13 Feb 2025
0

Kasus.co.id, Jakarta - Tiga pihak dari PT Rajawali Nusindo Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai...

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

23 Sep 2024
Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

18 Feb 2025
Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

03 Jan 2025
Budi Arie Kasus.co.id

Memalukan! Indonesia, Negara Penjudi Terbanyak di Dunia

09 Jun 2024
KASUS.CO.ID

Recent News

  • PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak 17 Apr 2025
  • Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar 17 Apr 2025
  • Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar 17 Apr 2025

Categories

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia