kasus.co.id, Jakarta – I Nyoman Berata selaku Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Ngis, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng periode 2009-2022 diringkus Kepolisian Daerah (Polda) Bali sebagai tersangka kasus korupsi. Diperkirakan total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp10,4 miliar.
Kasus ini terkuak karena adanya laporan nasabah LPD Desa Ngis yang tidak bisa mengajukan kredit karena tercatat mempunyai utang. Namun, nasabah tersebut mengaku belum pernah mengajukan kredit sebelumnya.
Akhirnya, kasus ini dilaporkaan ke Polda Bali pada tahun 2022 lalu dan ditemukan dugaan Berata membuat kredit fiktif dengan nama nasabah tersebut.
Berata diketahui melancarkan aksinya dengan menggunakan nama nama anggota keluarganya dan sejumlah orang lainnya tanpa sepengetahuan mereka. Terdapat ratusan kredit fiktif yang dibuat Berata sewaktu menjabat sebagai Ketua LPD Desa Adat Ngis.
“Tersangka menggunakan dana simpanan berjangka atau deposito nasabah sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2022 senilai Rp4.566.134.000 dan tabungan dana sukarela nasabah tahun 2018 sampai dengan 2021 senilai Rp2.410.000.000,” ungkap Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Alif Batubara, pada konferensi pers di kantornya, Selasa (17/12/2024).
Menurut Alif, modus dalam korupsi ini menggunakan cara gali lobang tutup lobang. Awalnya, Berata mengambil pinjaman, lalu tidak bisa membayarnya, sehingga meminjam lagi untuk membayar cicilan pinjaman. Rata rata kredit yang diajukan berkisar di angka Rp60 juta sampai Rp 500 juta.
“Awalnya dia ambil kredit, tetapi tidak bisa bayar, kemudian mengambil kredit lain (atas nama orang lain) untuk menutupi kredit yang pertama dan membayar bunganya secara terus menerus, dilakukan dari tahun 2009 hingga 2022,” terangnya.
Uang buah dari perilakunya tersebut lantas digunakan untuk membuka usaha, mebiayai kuliah anaknya, pengobatan, dan kebutuhan sehari harinya. Uang tersebut juga digunakan untuk berjudi.
“Digunakan untuk judi sabung ayam, togel, dan judi online,” kata Alif.
Polda Bali kini telah menyita 77 lembar surat deposito nasabah, SK pendirian LPD, dan laporan tahunan LPD. Saat ini, Polda Bali sedang mengusut penggunaan uang korupsi melalui aset aset Nyoman Berata. Berata terancam hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup penjara dan denda minimal Rp1 miliar imbas dari perbuatannya.