Kasus.co.id, Jakarta- Kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) beras Kementerian Sosial (Kemnsos) berlanjut. KPK melakukan pengembangan terhadap perkara penyaluran bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020-2021. Hari ini 3 orang saksi dipanggil KPK.
“Dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Program Bantuan Sosial (Bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos),” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
Berikut ini rincian para saksi yang dipanggil KPK:
- Rosehan Ansyari, Kasubdit Pencegahan Dit PSKBS Kemensos RI
- Robbin Saputra, Staf pada Subbag Tata Laksana Keuangan, Bagian Keuangan, Setditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial RI
- Firmansyah, Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi, Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI
Proses pemanggilan saksi tersebut untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi bansos beras yang sebelumnya sudah memvonis mantan Direktur Utama PT.Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo selama 6 tahun.
Distribusi Fiktif Bansos
Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Djuyamto memvonis Mantan Direktur Utama PT.Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo selama 6 tahun penjara. Kuncoro terbukti melakukan melakukan korupsi penyaluran bantuan sosial beras Kementerian Sosial tahun 2020-2021.
Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero Muhammad Kuncoro Wibowo didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp127,1 miliar. Kerugian itu diterima dari korupsi penyaluran fiktif distribusi bansos beras untuk KPM PKH pada 2020-2021 di Kemensos.
Hal itu diketahui dalam sidang pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/1/2024). “Terdakwa Muhamad Kuncoro Wibowo secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya telah melakukan penyaluran fiktif bansos beras,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020. Besaran kerugian negara dari penyaluran fiktif distribusi bansos beras berdasarkan penghitungan Tim Accounting Forensik KPK sebesar Rp127,1 miliar.”
Jaksa menyampaikan keterlibatan Muhammad Kuncoro Wibowo dalam kasus tersebut usai mendapatkan proyek untuk melakukan distribusi bantuan sosial. “Pada Agustus 2020, Kemensos mengirimkan surat pada PT BGR untuk audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial,” ucap Jaksa.
“Kesepakatan pun terbentuk Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan. Dari pihak PT BGR Persero penandatanganan perjanjian diwakili Muhammad Kuncoro Wibowo.”
Jaksa mengatakan PT BGR dalam pelaksanaanya tidak melakukan distribusi bantuan sosial berupa beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020 sehingga Jaksa Penuntut umum KPK mendakwa Muhammad Kuncoro Wibowo telah melanggar UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.