Kasus.co.id, Jakarta – Penjemputan paksa munngkin akan dilakukan KPK pada empat saksi kasus korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha yang mangkir pada Jumat, 21 Februari. Keempatnya tak memberikan keterangan kepada penyidik.
“Penyidik mempertimbangkan untuk menghadirkan melalui upaya paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 24 Februari.
Empat saksi yang mungkin dijemput paksa itu adalah Anwar Nur Hamzah, Sugiyanto, Listina Handayani, dan Agus Setia Hermanto yang merupakan pihak wiraswasta. Pemeriksaan tersebut harusnya dilakukan di Ditreskrimsus Polda D.I. Yogyakarta.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024. Penyidikan dilakukan sejak 24 September lalu.
Total ada lima tersangka dari unsur internal dan swasta yang sudah ditetapkan. Mereka berinsial JH, IN, AN, AS dan MIA.
Moduskorupsi yang digunakan dalam kasus ini adalah pemberian fiktif kepada 39 debitur. Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka disebut mencapai Rp220 miliar.