Kasus.co.id, Jakarta – RM selaku mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015, ditetapkan Kejati Sumsel sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sanwit.
Tak hanya RM, ada empat orang juga ditetapkan tersangka.
Adapun empat pelaku lain yang jadi tersangka yakni Direktur PT DAM 2010 berinisial ES, Kabag Penanaman Modal Musi Rawas, SAI, Seketaris BPMPTP Musi Rawas 2008, AM, dan Mantan Kades Mulyoharjo, BA.
“Ya benar, ada lima orang yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit, sebelum ditetapkan tersangka, mereka diperiksa sebagai saksi dan penyidik menemukan alat bukti yang kuat sehingga ditetapkan tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Vanny menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni bersama-sama dalam melakukan penerbitan izin dan penguasaan lahan milik negara dilakukan tanpa hak dan melawan hukum.
“Jadi lima tersangka ini bersama sama melakukan penerbitan izin dan menguasai lahan milik Negera seluas lebih kurang 5.974,90 HA yang digunakan untuk penanaman kelapa sawit milik PT DAM dari luas 10.200 HA di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas,” ungkapnya.
“5.974,90 HA lahan yang dikuasi para tersangka itu merupakan tanah negara kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi,” sambungnya.
Kata Vanny, dari kasus ini penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penyitaan lahan sawit seluas 5.974,90 hektare, lalu dokumen terkait, dan uang senilai Rp 61 miliar dari PT DAM.