Kasus.co.id, Jakarta – Penggeledahan di kantor UPTD Pelayanan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin oleh tim pidana khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin.
Penggeledahan terkait dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir yang berlangsung sejak 2020-2023.
Diketahui pengeledahan tersebut dilakukan pada Selasa (11/2) di kantor UPTD Dishub Kabupaten Banyuasin, kurang lebih dua jam melakukan penggeledahan.
Dalam pengeledahan itu, tim pidsus berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan data yang dianggap penting untuk diselidiki lebih lanjut.
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani membenarkan pengeledahan tersebut, dia mengatakan pengeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-263/L.6.19/Fd.2/02/2025 serta Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor: 19/Pid.B.Geledah/2025/PN Pkb.
“Ya benar, kami melakukan pengeledahan di kantor Dishub Banyuasin berdasarkan perintah Kejari dan Penetapan PN Pangkalan Balai, terkait kasus korupsi dugaan retribusi yang seharusnya disetorkan ke kas daerah justru mengalir ke pihak-pihak tertentu,” katanya, Rabu (12/2/2025).
Giovani menerangkan bahwa, meskipun saat ini belum ada tersangka yang diumumkan, dia menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut.
“Dari berkas yang kami bawa ini kami akan melakukan penyidikan dari kasus ini, kita komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi, terutama dalam sektor yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tegasnya.
Sedangkan, Mulyanto selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin mengatakan pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin.
“Ya kita siap membantu apapun yang menjadi kendala pihak Kejari saat melakukan penyelidikan,” ujarnya.