Kasus.co.id, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 pada Badan SAR Nasional (Basarnas). Menurut KPK, kasus ini merugikan negara Rp 20,4 miliar.
Tiga tersangka yang ditahan ialah mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke (MRB), mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR Anjar Sulistiyono (JS), serta Direktur CV Delima Mandiri William Widarta (WLW). Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus ini berawal saat Basarnas mengajukan anggaran pengadaan truk angkut personel 4 WD senilai Rp 47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp 48,7 miliar pada 2013.
Setelah DIPA Basarnas ditetapkan pada awal Januari 2024, Max diduga memberikan daftar calon pemenang lelang ke Anjar dan tim Pokja Pengadaan Basarnas.
Direktur Penyidikan KPK mengatakan, Max diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2012-2018.
“Dalam tahap penyidikannya, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi, ahli, serta penggeledahan di beberapa lokasi rumah/kantor atau ruang/pekarangan/tempat tertutup lainnya,” kata Asep.
Penyidik kemudian menahan ketiga tersangka tersebut setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2024. “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” tutur Asep.
Pada perkara ini, pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang membuat kerugian keuangan negara Rp 20.44 miliar. Nilai tersebut berdasarkan pada laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi Dugaan Korupsi Truk Basarnas
Pada tahun 2013, Basarnas mengajukan usulan pengadaan truk angkut personel 4 WD senilai Rp 47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp 48,7 miliar dalam Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L). Kebutuhan ini berdasarkan rencana strategis Basarnas 2010-2014.
Pengajuan barang tersebut diawali rapat tertutup yang dihadiri Kepala Badan SAR Nasional dan para pejabat eselon 1 dan 2.
Max Ruland selaku mantan Sestama Basarnas memberikan daftar calon pemenang tender kepada Anjar dan tim pokja pengadaan di Basarnas. PT Trikarya Abadi Prima (PT TAP), perusahaan milik William Widarta yang sudah diatur menjadi pemenang lelang.
Selanjutnya, pada Januari 2014, Anjar selaku PPK menyusun HPS menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun oleh Riki Hansyah, pegawai William Widarta. “Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Perpres No.54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa PemerintahPasal 66 Ayat (7),” ujar Asep.
Uang muka untuk pengadaan truk angkut Rp 8.511.779.000 (Rp 8,5 miliar) dan pengadaan kendaraan penyelamat Rp 8.709.862.500 (Rp 8,7 miliar) diterima oleh PT TAP pada Mei 2014.
Diketahui pada Juni 2014, Max Ruland menerima uang dari William Rp 2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama William dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani William. Max Ruland menggunakan uang dari William sebesar Rp 2,5 miliar untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya.
Menurut dia, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar atau Rp 20.444.580.000 dalam Kegiatan pengadaan truk angkut personil 4 WD dan rescue carrier vehicle Tahun 2014 pada Badan SAR Nasional.