Kasus.co.id, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) sesuai dengan tuntutan jaksa. Eks mantan Menteri Pertanian tersebut akan menjalani idang pembacaan vonis kasus pemerasan anak buah hari ini.
“JPU KPK telah menyajikan semua fakta di persidangan,” kata juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Jubir KPK tersebut berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan dari jaksa dan juga meyakini majelis hakim akan mengabaikan bantahan dari SYL.
“Atas hal tersebut, terlepas dari bantahan yang disampaikan SYL di persidangan, KPK berkeyakinan dan berharap majelis hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK,” tuturnya.
Sebelumya Mantan Menteri Pertanian SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain itu, SYL juga diminta untuk dijatuhi denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan penjara.
“Supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat agar memutuskan agar menyatakan Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara 12 tahun dikurangi selama terdakwa selama di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan dengan perintah terdakwa ditahan,” kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/6/2024).
SYL juga diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan 30.000 US dolar. Jika tidak bisa mengembalikan, maka seluruh aset yang dimiliki SYL akan disita dan dilelang.
“Jika aset SYL tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipidan penjara selama 4 tahun,” kata jaksa.
Hal yang memberatkan SYL adalah tidak berterus terang, mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia ketika masih menjabat sebagai Mentan, tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi, serta motif korupsi yang tamak.
“Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut yaitu 69 tahun saat ini,” kata jaksa KPK.
Jaksa juga menyebutkan bahwa selama menjadi Menteri, SYL telah melakukan koordinasi yang menyalahi aturan hukum bersama para staf Kementan.
SYL memberikan perintah kepada anak buahnya untuk mengumpulkan hasil sharing atau patungan dari para pejabat eselon I di Kementan sejumlah 20 persen.
Adapun yang diperintah SYL adalah Stafsus Mentan Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmi, Kasdi, Hatta, dan ajudannya, Panji Hartanto. Tujuan pengumpulan hasil sharing tersebut untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.