Kasus.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan aset tersangka dengan kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Sebanyak dua saksi dimintai keterangan beberapa waktu lalu.
“Saksi didalami terkait kepemilikan aset tersangka dan sumber dananya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Februari 2025.
Tessa cuma mau memerinci inisial dua saksi itu yakni ?M dan NN. Keterangan mereka dipastikan sudah dicatat untuk kebutuhan pemberkasan dalam kasus ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Tessa.
KPK menahan dua tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.
Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.
Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.
Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan.