Kasus.co.id, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memanggil 12 orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang dilakukan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan di dua tempat, yakni di Polrestabes Semarang dan di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang sebanyak 10 saksi,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang (21/8).
10 saksi yang dipanggil untuk diperiksa di Polrestabes Semarang, yakni AN (Agustina Nurcahyanti) selaku Kepala Subbidang Pelayanan dan Konsultasi Pajak Daerah, HA (Heni Arustiati) selaku Kepala Subbidang Pengembangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, IM (Ilham Maulizar) selaku Kepala Subbidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah I, KBR (Kurnia Bekti Rahayu) selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Selanjutnya, P (Paijo) selaku Kepala Subbagian Keuangan dan Barang Milik Daerah, RD (Rizal Deni) selaku PNS, AP (Agus Priharwanto) selaku Camat Candisari, AMDS (Aniceto Magno Da Silva) selaku Camat Semarang Utara, SR (Sri Rejeki) selaku Kasubbag di Bagian Hukum Pemkot Semarang, dan SU (Sri Utami) alias Tami selaku staf Walikota Semarang.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih sebanyak 2 orang,” tutur Tessa.
Kedua saksi yang dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, yakni HL (Hendricus Leonard) selaku Marketing Manager PT Deka Sari Perkasa, dan DA (Dedi Amunisi) selaku staf marketing PT Deka Sari Perkasa.
Dalam perkara ini, Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB) selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP telah diperiksa penyidik KPK.
Di mana, Mbak Ita baru sekali diperiksa sebagai saksi dan tersangka pada Kamis (1/8). Sedangkan Alwin Basri sudah dua kali diperiksa, pertama sebagai saksi pada Selasa (30/7), dan yang kedua sebagai tersangka pada Kamis (1/8).
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa 2 tersangka lainnya, yakni Martono (MTN) selaku Ketua Gapensi Kota Semarang yang juga Direktur PT Chimarder777 sekaligus PT Rama Sukses Mandiri, dan P Rachmat Utama Djangkar (RPUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Keduanya juga sudah diperiksa sebanyak 2 kali, pertama sebagai saksi pada Rabu (31/7), dan kedua sebagai tersangka pada Jumat (2/8).
Sejak 11 Juli 2024, KPK melakukan penyidikan 3 dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Dalam perkaranya, sejak 17-25 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga.
Tempat-tempat yang digeledah, yakni 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya yang terletak.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita berbagai barang bukti, berupa dokumen-dokumen APBD tahun 2023-2024 beserta perubahannya.
Di antaranya dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen yang berisi catatan-catatan tangan, uang sebesar kurang lebih Rp1 miliar dan mata uang asing sebesar 9.650 Euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara dimaksud.
Hasto: Motif Politik!
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengkritik penanganan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hevearita Gunaryanti Rahayu, Wali Kota Semarang sekaligus kader PDI Perjuangan..
Hasto menanggapi bahwa penindakan hukum terhadap wali kota Semarang terjadi menjelang Pilkada, menimbulkan pertanyaan tentang motif politik di baliknya.
“Sebenarnya secara historis menjelang pilkada serentak memang ada berbagai dinamika politik hukum yang digerakkan oleh kebenaran,” ujar Hasto saat ditemui di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7/2024).
Hasto mengungkapkan, fenomena ini bukan hal baru dan pernah terjadi pada pilkada sebelumnya. Ia mencontohkan kasus korupsi Bupati Ngada, Marianus Sae, yang diproses saat tengah bertarung dalam Pilgub NTT pada Pilkada 2018.
“Dulu di NTT, saudara Marianus Sae juga menghadapi kasus hukum saat pilkada. Sekarang menjadi ambigu dalam proses penegakan hukum,” kata Hasto.
Meskipun demikian, Hasto menegaskan bahwa PDIP tetap menghormati seluruh proses hukum terhadap kadernya, Hevearita, tapi dengan syarat penegakan hukum harus mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.
“PDIP percaya dan kami menghormati seluruh proses hukum tersebut. Namun, harus dilakukan dengan prinsip praduga tak bersalah dan mengedepankan kebenaran dalam hukum, jangan hukum ditunggangi oleh alat kekuasaan,” kata Hasto.