KASUS.CO.ID
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
KASUS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya Terkait Kasus Korupsi Kemenkes

Kasus.co.id by Kasus.co.id
13 Nov 2024
in Nasional, Highlights
0
Saksi Kasus Korupsi Lahan di Rorotan Tidak Hadir
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Kasus.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Bumi Asia Raya Ahmad Maulana pada Selasa (12/11).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan Alat Pelindung Diri pada Kementerian Kesehatan menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana tahun anggaran 2020.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4, atas nama AM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada saksi tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana Kamis (3/10).

Budi ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.

Selain Budi, KPK juga menahan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo. Sementara satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik belum ditahan.

Pada Maret 2020, Direktur Utama (Dirut) PT Yonsin Jaya Shin Dong Keun mewakili para produsen APD menunjuk PT Permana Putra Mandiri sebagai distributor resmi APD selama dua tahun.

Pada 20 Maret 2020 atau awal pandemi Covid-19, Kemenkes melalui Pusat Krisis Kesehatan pada awal membeli APD sebanyak 10 ribu unit dari PT Permana Putra Mandiri dengan harga Rp 379.500 per set.

Keesokan harinya atau 21 Maret 2020, TNI atas perintah kepala BNPB pada saat itu mengambil APD dari produsen APD milik PT Permana Putra Mandiri di Kawasan Berikat, dan langsung mendistribusikan ke sepuluh provinsi dengan tidak dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung, dan surat pemesanan.

Pada 22 Maret 2020, Shin Dong Keun dan Satrio Wibowo menandatangani kontrak kesepakatan sebagai authorized seller APD sebanyak 500 ribu set dengan nilai tergantung nilai tukar dollar saat pemesanan.

BACA JUGA  Para Pimpinan Daerah Tersandung Kasus Korupsi, Strategi Politik?

Selanjutnya, PT Permana Putra Mandiri dan PT Energi Kita Mandiri menandatangani kontrak kerja sama distribusi APD, dengan margin 18,5 persen diberikan kepada PT Permana Putra Mandiri.

Mantan Sestama BNPB yang juga kuasa pengguna anggaran BNPB saat itu Harmensyah bernegosiasi dengan Satrio Wibowo agar harga APD diturunkan dari USD60 menjadi USD50.

Penawaran tersebut tidak mengacu pada harga APD dengan mereka yang sama yang dibeli oleh Kemenkes sebelumnya, yaitu sebesar Rp 370 ribu per set.

Dalam rapat juga disimpulkan PT Permana Putra Mandiri akan menagih pembayaran atas 170 ribu set APD yang didistribusikan TNI dengan harga USD50 per set atau sekitar Rp 700 ribu.

Pada 25 Maret 2020, PT Energi Kita Indonesia dan PT Yonsin Jaya memesan 500 ribu set APD dengan menyerahkan giro Rp 113 miliar bertanggal 30 Maret 2020.

Dokumen kepabean dan dokumen lain sengaja menggunakan data PT Permana Putra Mandiri karena PT Energi Kita Indonesia tidak mempunyai izin penyaluran alat kesehatan, tidak memiliki gudang, dan Non-PKP. Pada 27 Maret 2020, Saudara Satrio menghubungi kepala BNPB pada saat itu, di antaranya untuk segera dilakukan pembayaran terhadap 170 ribu APD yang diambil TNI.

“Dan meminta diberikan SPK dari BNPB agar sesuai dengan pengamanan raw material dari Korea,” papar Asep.

Atas permintaan itu, pembayaran pertama sebesar Rp 10 miliar dilakukan pada 27 Maret 2020 dari bendahara BNPB kepada rekening BNI PT PPM. Padahal, saat itu belum ada kontrak ataupun surat pesanan.

Pembayaran kedua sebesar Rp 109 miliar dilakukan pada 28 Maret 2020 dari PPK Puskris Kemenkes kepada rekening BNI PT PPM.

Di sisi lain, Budi Sylvana baru ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk pengadaan APD di Kementerian Kesehatan pada 28 Maret 2020.

BACA JUGA  Respon Menperin Terkait Tsunami PHK Tekstil

“Sedangkan surat keputusan penunjukan tersebut dibuat backdate tertanggal 27 Maret 2020,” ungkapnya.

Pada rapat itu juga diterbitkan surat pemesanan APD dari Kemenkes kepada PT Permana Putra Mandiri sejumlah 5 juta set dengan harga satuan USD48,4, yang ditandatangani Satrio Wibowo.

Tak hanya itu, dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak secara teperinci.

Selain itu, surat pemesanan tersebut ditujukan kepada PT Permana Putra Mandiri, tetapi PT Energi Kita Indonesia turut menandatangani surat tersebut.

Selanjutnya, pada 15 April 2020, Kemenkes memberikan surat pemberitahuan kepada PT Permana Putra Mandiri yang menyebut PT Permana Putra Mandiri telah mengirimkan 790 ribu set APD dari total juga set APD yang sudah dipesan hingga 15 April 2020.

Pada 7 Mei 2020 dilakukan negosiasi ulang harga dengan harga yang disepakati bervariasi. Untuk 503.500 set APD yang dikirim 27 April 2020 hingga 7 Mei 2020 disepakati harga Rp366.850.

Kemudian, barang yang dikirim setelah 7 Mei 2020 dengan harga Rp 294.000. Secara total, Kemenkes menerima 3.140.200 set APD hingga 18 Mei 2020.

“Atas pengadaan tersebut, audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319 miliar,” katanya. KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Print PDF
Tags: KemenkesKPKPT.Bumi Asia Raya
Previous Post

Terdakwa “Lurah” Kasus Pungli Rutan KPK Mengaku Masih Terima Gaji 50 Persen

Next Post

Sesuai Prediksi, Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugur

Kasus.co.id

Kasus.co.id

KASUS.CO.ID adalah refensi informasi kasus-kasus yang terjadi di Pengadilan atau masih dalam proses penyelidikan/ penyidikan yang menjadi perhatian publik dan termasuk kategori kejahatan kerah putih (white collar crime).

Related Posts

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak
Nasional

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

17 Apr 2025
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Nasional

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

17 Apr 2025
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar
Nasional

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

17 Apr 2025
Next Post
Sesuai Prediksi, Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugur

Sesuai Prediksi, Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugur

Eks Kadinsos Makassar Ditetapkan Sebagai Tersangka Covid 19

Eks Kadinsos Makassar Ditetapkan Sebagai Tersangka Covid 19

Lanjutan Kasus Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Sita Uang Rp.301 Miliar

Lanjutan Kasus Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Sita Uang Rp.301 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

1 month ago
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

1 month ago
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

1 month ago
Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

1 month ago

Kategori

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

Topik

Bank BJB Bareskrim Budi Arie Firli Bahuri Harun Masiku Harvey Moeis Hasto Kristiyanto Impor Impor Gula Jampidsus Joko Widodo Judi Online Judol Kasus Kasus Timah Kejagung Kejaksaan Agung Kejati Kemendag Kementan Kominfo Korupsi Korupsi Timah KPK LPEI MAKI OJK Pagar Laut Pagar Laut Tangerang pdip Pemkot Semarang Pertamina PHK Polri PT.Antam PT.RBT PT.Timah Ridwan Kamil Ronald Tannur Siber Sritex SYL Timah Tom Lembong Zulkifli Hasan

Berita Populer

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK
Nasional

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK

by Kasus.co.id
13 Feb 2025
0

Kasus.co.id, Jakarta - Tiga pihak dari PT Rajawali Nusindo Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai...

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

23 Sep 2024
Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

18 Feb 2025
Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

03 Jan 2025
Budi Arie Kasus.co.id

Memalukan! Indonesia, Negara Penjudi Terbanyak di Dunia

09 Jun 2024
KASUS.CO.ID

Recent News

  • PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak 17 Apr 2025
  • Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar 17 Apr 2025
  • Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar 17 Apr 2025

Categories

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia