Kasus.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks petinggi PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero pada Senin (28/10).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait Proyek Kerja Sama Pengadaan Komputer dan Laptop tahun anggaran 2017-2018 di PT INTI.
Mereka yang diperiksa ialah Direktur Keuangan PT INTI periode 2014-2019 Nilawaty Djuanda, Direktur Bisnis PT INTI 2016-2017 Adiaris, dan Senior Account Manager PT INTI 2017-2018 Yani Gustiana.
Selain tiga saksi dari PT INTI itu, KPK juga memanggil Direktur PT. Mitra Buana Komputindo (MBK) Natalia Gozali dan Direktur PT. Asiatel Globalindo Victor Antonio Kohar.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama NG, VAK, A, ND, dan YG,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi tersebut.
KPK juga belum mengumumkan secara rinci terkait perkara ini, apakah kasus baru atau pengembangan.
Tessa mengamini, pengusutan dugaan korupsi di PT INTI merupakan penyidikan baru. Ia menyebut, belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengusutan dugaan korupsi itu.
“Ini merupakan Sprindik yang baru diterbitkan oleh KPK, belum ada penetapan tersangka,” ucap Tessa.
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu menyatakan, saat ini penyidik lembaga antirasuah masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi di PT INTI.
KPK memastikan, akan segera menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut,” tegas Tessa.
Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan berdasarkan perhitungan sementara dugaan korupsi yang terjadi di PT INTI mencapai Rp 100 miliar.
“Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp 100 miliar,” pungkasnya.