Kasus.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang rampasan senilai Rp 37,4 miliar atau Rp 37.492.700.000 ke kas negara dari terpidana M. Nasir, dalam perkara korupsi proyek jalan di Bengkalis, pada Rabu (23/10/2024).
Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu mengatakan, penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 19 September 2024 atas nama M Nasir.
“Nilai ini berasal dari perkara korupsi pada proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015,” kata Leo dalam keterangan tertulis, Rabu (23/10/2024).
Uang rampasan yang telah disetor ke kas negara berasal dari empat perkara di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015, sebagai berikut:
- Kegiatan peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil Kab. Bengkalis TA 2013-2015 (multiyears)
- Kegiatan peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Kab. Bengkalis TA 2013-2015 (multiyears)
- Kegiatan peningkatan Jalan Lingkar Barat Duri Kab. Bengkalis TA 2013-2015 (multiyears)
- Kegiatan peningkatan Jalan Lingkar Timur Duri Kab. Bengkalis TA 2013-2015 (multiyears).
Sebelumnya, KPK melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap proyek jalan di Bengkalis M Nasir ke Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru. M Nasir telah divonis 10 tahun 6 bulan penjara terkait kasus tersebut.
“Pelaksanaan putusan tersebut dengan memasukkan terpidana M Nasir ke Rumah Tahanan Klas II-B Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Jubir KPK kala itu, Ali Fikri, Jumat (19/6/2020).
Eks Kadis PUPR Bengkalis ini telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Selain itu, M Nasir dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2 miliar.
Dalam perkara yang menjerat M Nasir ini, KPK juga menetapkan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin sebagai tersangka. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Selain itu, KPK menjerat Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan, sebagai tersangka bersama M Nasir, dan Hobby Siregar. M Nasir bersama Hobby Siregar dan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.