Kasus.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pencairan proyek kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas. Satu saksi diperiksa penyidik kemarin, 14 Oktober 2024.
“Saksi didalami terkait dengan pencairan anggaran di Basarnas,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 Oktober 2024.
Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu yakni ATS. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dia adalah mantan staf operator pada bagian keuangan Basarnas Agustinus Tri Setiawan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.
Tessa enggan memerinci jawaban saksi itu kepada penyidik, kemarin. Informasi lengkap baru dipaparkan dalam persidangan, nanti.
KPK menetapkan eks Kepala Baguna Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan kuasa pengguna anggara (KPA) Sestama Basarnas Max Roland Boseke sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain Max, mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Ketiganya sudah ditahan oleh KPK.
KPK mengendus adanya kerugian negara sebesar Rp20,4 miliar dari kasus itu. Data itu didapat dari hitungan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKB).
Atas perbuatannya, tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.