Kasus.co.id, Jakarta – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) menambah deretan penegak keadilan yang terlibat kasus rasuah. Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menetapkan Arif Nuryanta bersama tiga koleganya sebagai tersangka penerima suap vonis lepas terdakwa korupsi minyak goreng.
Ketika kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) itu bergulir, Arif Nuryanta merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Dia diduga mengarahkan agar para terdakwa pada perkara yang ditangani PN Jakarta Pusat itu mendapat vonis lepas. Kejagung menemukan bukti bahwa yang bersangkutan menerima suap sebesar Rp 60 miliar sebagai bayaran.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyatakan adapun tiga tersangka lain dalam kasus ini yakni pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).
“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa MAN telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah agar putusan tersebut dinyatakan onslag,” kata Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 12 April 2025.
Awal Kasus
Kejagung mengungkapkan kasus ini bermula saat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memberikan vonis onslag kepada tiga terdakwa korporasi dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO pada 19 Maret 2025. Ketiga korporasi tersebut yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
“Putusan onslag berarti tuntutan terhadap masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwaan. Akan tetapi, majelis hakim menilainya bukan suatu tindak pidana,” kata Abdul menjelaskan.
Kasus korupsi fasilitas ekspor CPO ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka yaitu eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan mantan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Selain itu, ada mantan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; mantan General Manager (GM) Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang; dan Tim Asistensi Menko Bidang Ekonomi, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Dalam kasus ini, Lin Che Wei didakwa mengobral izin ekspor kepada sejumlah eksportir. Ia berkolaborasi dengan Indra Sari dan menguntungkan sejumlah pihak. Pada sidang perdana kasus tersebut, mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6 triliun dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12,3 triliun
Kasus korupsi minyak goreng ini berkembang hingga menyeret tiga grup korporasi minyak goreng tersebut dan dinyatakan bersalah. Tetapi walau bersalah, pengadilan menyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging. Majelis hakim memvonis agar tiga grup korporasi minyak goreng itu bebas dari segala tuntutan hukum yang diminta jaksa penuntut umum (JPU).