Kasus.co.id, Jakarta – Tim Investigasi Komisi Yudisial (KY) menargetkan untuk menyelesaikan pemeriksaan terhadap semua pihak yang memiliki informasi terkait bebasnya Gregorius Ronald Tannur pada Agustus ini.
Ronald Tannur adalah anak dari mantan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, hingga meninggal dunia.
“Semua proses pemeriksaan kita agendakan di bulan Agustus, dari pelapor, saksi-saksi dan pihak terkait,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat (9/8/2024).
KY telah memeriksa keluarga Dini Sera Afriyanti sebagai pelapor dugaan pelanggaran etik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (8/8/2024).
Namun, karena bersifat rahasia, pemeriksaan ini dilakukan secara tertutup. Mukti Fajar memastikan, KY akan segera melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang mengadili perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tersebut.
Namun, ia enggan mengungkapkan detail waktu pemeriksaan tersebut.
“Terakhir pemeriksaan hakim atau majelis, semoga semua berjalan lancar,” kata Ketua KY 2021-2023 tersebut.
Tim Investigasi KY bertugas mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
KY tidak akan masuk ke dalam aspek teknis yudisial terkait putusan bebas tersebut, melainkan hanya akan memeriksa apakah ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut.
Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.
Mereka membebaskan Ronald karena menilai bahwa ia tidak terbukti menganiaya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu 24 Juli 2024.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” ujar Erintuah.
Selain itu, KY juga siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain seperti KPK. KY menyatakan siap berkoordinasi dengan KPK apabila membutuhkan informasi.
“KY juga siap berkoordinasi dengan KPK atau aparat penegak hukum lainnya apabila membutuhkan informasi untuk pendalaman proses penegakan hukum terhadap perkara ini jika terdapat dugaan praktik jual beli dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut,” kata Mukti.