Kasus.co.id, Jakarta – Jaksa menghadirkan mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Dianta Bangun, sebagai saksi kasus korupsi truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle. Hakim mencecar Dian soal pembayaran kegiatan main golf oleh pegawai Basarnas.
Terdakwa dalam sidang ini adalah mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke, mantan Kasubdit Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.
Dian mengakui pernah menemani Direktur Sarpras Basarnas Rudy Hendro bermain golf di Sentul Highlands. Dia mengatakan yang ikut saat itu adalah staf Sarpras hingga pihak swasta, yakni staf marketing CV Delima Mandiri Riki Hansyah Yudi Muharam.
“Saudara pernah menemani Rudy Hendro, mendampingi bermain golf di Sentul Highlands tahun 2014 dengan Riki Hansyah?” tanya hakim anggota, Alfis Setyawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).
“Ramai-ramai Yang Mulia, ada staf dari Sarpras,” jawab Dian.
“Selain yang Saudara sebutkan namanya tadi, ada Rudy Hendro siapa lagi yang lain?” tanya hakim.
“Rudy Hendro, Pak Riki, sama staf Sarpras,” jawab Dian.
Dia mengatakan kegiatan main golf itu tak sering dilakukan, tapi jumlahnya lebih dari satu kali. Lokasinya, kata Dian, selalu di Sentul Highlands Golf Club.
Hakim lalu mendalami sumber dana pembayaran kegiatan main golf tersebut. Dian mengatakan tak ada anggaran di Basarnas untuk kegiatan tersebut.
“Kami tidak pernah terlibat, melihat pembayaran Yang Mulia,” jawab Dian.
“Di kantor Saudara ada nggak ini, di Basarnas anggaran untuk main golf ini?” tanya hakim.
“Siap tidak ada,” jawab Dian.
Dian mengaku hanya membawa stik golf dan mengeluarkan uang tip caddy golf. Namun, dia tak mengeluarkan duit untuk biaya lapangan dan lainnya.
Dian mengaku tak tahu Rudy mengeluarkan duit untuk kegiatan main golf tersebut atau tidak. Dia menduga pembayaran golf dilakukan oleh Riki.
“Setahu saksi itu yang cover biaya siapa?” tanya hakim.
“Saya kebetulan tidak melihat dia pernah membayar. Soal dugaan sih mungkin ya Pak Riki, Yang Mulia,” jawab Dian.
Dia mengatakan tak pernah melihat langsung proses pembayaran kegiatan main golf tersebut. Dia kembali menyampaikan asumsinya bahwa pembayaran dilakukan oleh Riki.
“Saya ulangi pertanyaan saya. Ini kegiatan main golf ini bukan sekali, ada beberapa kali to? iya kan? saksi kan selalu ikut ini. Setiap ikut dampingi Rudy Hendro main golf itu saksi kan nggak pernah ngeluarkan biaya? kecuali tips untuk caddy. Sepengetahuan saksi setiap main golf ini, itu biayanya dari mana? siapa yang membayar? kan nggak mungkin gratis?” cecar hakim.
“Siap. Ya kemungkinan dari Pak Riki,” jawab Dian.
Sebelumnya, Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa merugikan keuangan negara Rp 20,4 miliar. Max dkk didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum,” kata jaksa KPK Richard Marpaung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/11).
Perbuatan ini dilakukan pada Maret 2013 hingga 2014. Jaksa mengatakan kasus ini memperkaya Max Ruland sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 (Rp 17,9 miliar) dan memperkaya Terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 (Rp 2,5 miliar), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian,” ujarnya.