KASUS.CO.ID
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
KASUS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Lanjutan Kasus Korupsi Truk Basarnas, Hakim Cecar Saksi Soal Pembayaran Main Golf

Kasus.co.id by Kasus.co.id
29 Nov 2024
in Nasional, Highlights
0
Lanjutan Kasus Korupsi Truk Basarnas, Hakim Cecar Saksi Soal Pembayaran Main Golf
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Kasus.co.id, Jakarta – Jaksa menghadirkan mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Dianta Bangun, sebagai saksi kasus korupsi truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle. Hakim mencecar Dian soal pembayaran kegiatan main golf oleh pegawai Basarnas.

Terdakwa dalam sidang ini adalah mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke, mantan Kasubdit Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.

Dian mengakui pernah menemani Direktur Sarpras Basarnas Rudy Hendro bermain golf di Sentul Highlands. Dia mengatakan yang ikut saat itu adalah staf Sarpras hingga pihak swasta, yakni staf marketing CV Delima Mandiri Riki Hansyah Yudi Muharam.

“Saudara pernah menemani Rudy Hendro, mendampingi bermain golf di Sentul Highlands tahun 2014 dengan Riki Hansyah?” tanya hakim anggota, Alfis Setyawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).

“Ramai-ramai Yang Mulia, ada staf dari Sarpras,” jawab Dian.

“Selain yang Saudara sebutkan namanya tadi, ada Rudy Hendro siapa lagi yang lain?” tanya hakim.

“Rudy Hendro, Pak Riki, sama staf Sarpras,” jawab Dian.

Dia mengatakan kegiatan main golf itu tak sering dilakukan, tapi jumlahnya lebih dari satu kali. Lokasinya, kata Dian, selalu di Sentul Highlands Golf Club.

Hakim lalu mendalami sumber dana pembayaran kegiatan main golf tersebut. Dian mengatakan tak ada anggaran di Basarnas untuk kegiatan tersebut.

“Kami tidak pernah terlibat, melihat pembayaran Yang Mulia,” jawab Dian.

“Di kantor Saudara ada nggak ini, di Basarnas anggaran untuk main golf ini?” tanya hakim.

“Siap tidak ada,” jawab Dian.

Dian mengaku hanya membawa stik golf dan mengeluarkan uang tip caddy golf. Namun, dia tak mengeluarkan duit untuk biaya lapangan dan lainnya.

BACA JUGA  KPK Panggil Pimpinan PT Hutama Karya di Korupsi Lahan JTTS

Dian mengaku tak tahu Rudy mengeluarkan duit untuk kegiatan main golf tersebut atau tidak. Dia menduga pembayaran golf dilakukan oleh Riki.

“Setahu saksi itu yang cover biaya siapa?” tanya hakim.

“Saya kebetulan tidak melihat dia pernah membayar. Soal dugaan sih mungkin ya Pak Riki, Yang Mulia,” jawab Dian.

Dia mengatakan tak pernah melihat langsung proses pembayaran kegiatan main golf tersebut. Dia kembali menyampaikan asumsinya bahwa pembayaran dilakukan oleh Riki.

“Saya ulangi pertanyaan saya. Ini kegiatan main golf ini bukan sekali, ada beberapa kali to? iya kan? saksi kan selalu ikut ini. Setiap ikut dampingi Rudy Hendro main golf itu saksi kan nggak pernah ngeluarkan biaya? kecuali tips untuk caddy. Sepengetahuan saksi setiap main golf ini, itu biayanya dari mana? siapa yang membayar? kan nggak mungkin gratis?” cecar hakim.

“Siap. Ya kemungkinan dari Pak Riki,” jawab Dian.

Sebelumnya, Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa merugikan keuangan negara Rp 20,4 miliar. Max dkk didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum,” kata jaksa KPK Richard Marpaung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/11).

Perbuatan ini dilakukan pada Maret 2013 hingga 2014. Jaksa mengatakan kasus ini memperkaya Max Ruland sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 (Rp 17,9 miliar) dan memperkaya Terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 (Rp 2,5 miliar), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian,” ujarnya.

Print PDF
Tags: BasarnasKorupsi Truk Basarnas
Previous Post

Lanjutan Kasus Impor Gula, Kejaksaan Agung Periksa Empat Bea Cukai Dan Satu Pegawai Kementerian

Next Post

Untuk Kesekian Kalinya Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus Korupsi SYL

Kasus.co.id

Kasus.co.id

KASUS.CO.ID adalah refensi informasi kasus-kasus yang terjadi di Pengadilan atau masih dalam proses penyelidikan/ penyidikan yang menjadi perhatian publik dan termasuk kategori kejahatan kerah putih (white collar crime).

Related Posts

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak
Nasional

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

17 Apr 2025
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Nasional

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

17 Apr 2025
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar
Nasional

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

17 Apr 2025
Next Post
Untuk Kesekian Kalinya Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus Korupsi SYL

Untuk Kesekian Kalinya Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus Korupsi SYL

Lanjutan Kasus Korupsi DJKA Kemenhub KPK Tetapkan 4 Tersangka Dan 3 Ditahan

Lanjutan Kasus Korupsi DJKA Kemenhub KPK Tetapkan 4 Tersangka Dan 3 Ditahan

Kasus Timah Rp300 Triliun, Harus Diselesaikan Dengan UU Lingkungan

Kasus Timah Rp300 Triliun, Harus Diselesaikan Dengan UU Lingkungan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

4 weeks ago
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

4 weeks ago
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

4 weeks ago
Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

4 weeks ago

Kategori

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

Topik

Bank BJB Bareskrim Budi Arie Firli Bahuri Harun Masiku Harvey Moeis Hasto Kristiyanto Impor Impor Gula Jampidsus Joko Widodo Judi Online Judol Kasus Kasus Timah Kejagung Kejaksaan Agung Kejati Kemendag Kementan Kominfo Korupsi Korupsi Timah KPK LPEI MAKI OJK Pagar Laut Pagar Laut Tangerang pdip Pemkot Semarang Pertamina PHK Polri PT.Antam PT.RBT PT.Timah Ridwan Kamil Ronald Tannur Siber Sritex SYL Timah Tom Lembong Zulkifli Hasan

Berita Populer

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK
Nasional

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK

by Kasus.co.id
13 Feb 2025
0

Kasus.co.id, Jakarta - Tiga pihak dari PT Rajawali Nusindo Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai...

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

23 Sep 2024
Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

18 Feb 2025
Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

03 Jan 2025
Budi Arie Kasus.co.id

Memalukan! Indonesia, Negara Penjudi Terbanyak di Dunia

09 Jun 2024
KASUS.CO.ID

Recent News

  • PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak 17 Apr 2025
  • Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar 17 Apr 2025
  • Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar 17 Apr 2025

Categories

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia